Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026 dengan tersangka Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Surat dakwaan berikut peralatan bukti perkara tersebut juga sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke pengadilan.
"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai tumbukan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pelimpahan perkara ini, maka proses penegakan norma telah memasuki tahapan persidangan.
Budi mengatakan JPU KPK tetap menunggu penetapan hari sidang dari majelis pengadil untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan nan terbuka untuk umum.
Kata dia, JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Fadia dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan.
"KPK berambisi seluruh rangkaian persidangan dapat melangkah secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta norma serta memberikan kepastian norma bagi para pihak terkait," ucap Budi.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK banyak menyita aset milik Fadia nan diduga mengenai perkara. Di antaranya berupa tiga unit toko retail waralaba dan salon, serta jam tangan.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar pada Selasa, 3 Maret awal hari.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·