
Ketua Tim Kuasa Hukum Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Ardy Mbalembout (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA — Ketua Tim Kuasa Hukum Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Ardy Mbalembout, mendesak kepolisian transparan dan konsentrasi pada fakta-fakta pidana mengenai kasus dugaan penganiayaan nan mengakibatkan kematian kliennya. Pihaknya menegaskan tidak bakal menerima begitu saja keterangan lisan dari interogator sebelum seluruh bukti fisik, termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), dibuka secara terang benderang.
"Kita tidak bisa menerima mentah-mentah. Pertanyaan kami sekarang bukan motifnya, fokusnya adalah dugaan penganiayaan sampai mengakibatkan kematian itu, gimana caranya?" ujar Ardy, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, investigasi kudu menitikberatkan pada rangkaian peristiwa tindak pidana, seperti siapa melakukan apa, gimana caranya, kapan, dan di mana, bukan sekadar berfokus pada motif alias dugaan keterlibatan aspek perundungan (bullying). Dia menyoroti kondisi jenazah nan beredar luas, nan disebut menunjukkan adanya luka tembak di bagian belakang serta luka bacokan.
"Apakah satu orang bisa melakukan tiga perihal sekaligus—kekerasan barang tumpul, senjata tajam, hingga senjata api? Apakah pelaku psikopat jika melakukan itu sendirian? Ini nan kudu dibuktikan secara ilmiah melalui hasil autopsi dan bukti-bukti di lapangan," tegasnya.
Ia menerangkan, bukti-bukti bentuk tersebut memunculkan keraguan mendasar mengenai apakah tindakan sebrutal itu hanya dilakukan oleh pelaku tunggal. Untuk menghindari spekulasi dan potensi rekayasa sebagaimana nan pernah terjadi dalam kasus-kasus besar sebelumnya, tim kuasa norma meminta interogator segera memperlihatkan rekaman CCTV nan ada di letak kejadian.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·