Penjelasan Polisi soal Ojol Geruduk Kantor Debt Collector di Bandung

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono. Foto: Robby Bouceu/kumparan

Perselisihan nan melibatkan oknum debt collector dengan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) serta penduduk terjadi di sebuah instansi debt collector di Jalan Kopo Sayati, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7) malam.

Perselisihan bermulai dari peristiwa seorang pengemudi ojol InDrive berinisial M diberhentikan oleh seorang oknum debt collector nan kemudian mengamankan sepeda motor milik M dengan argumen menunggak angsuran selama dua bulan.

Peristiwa ini memancing reaksi sesama pengemudi ojol dari beragam organisasi dan penduduk sekitar untuk mendatangi instansi nan berjulukan PT. Bali Jaya Sampurna itu.

"Massa meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan lantaran menilai tindakan oknum debt collector tersebut telah meresahkan masyarakat. Situasi nan sempat memanas kemudian direspons sigap oleh jejeran Polresta Bandung berbareng Polsek Margahayu dengan melakukan pengamanan di letak guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7).

Ilustrasi perkelahian, cekik, banting, berantem. Foto: Miljan Zivkovic/Shutterstock

Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak sehingga situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan bentrokan.

Polisi lampau mengamankan oknum debt collector beserta pengemudi ojek online nan berkepentingan ke Polresta Bandung untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

"Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mempercayakan setiap penyelesaian persoalan kepada abdi negara penegak hukum. Polresta Bandung bakal bertindak profesional, objektif, dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif dan kondusif," ujar Aldi.

Polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerugian material dari perselisihan ini. Sementara itu, pengelola PT. Bali Jaya Sampurna menyatakan instansi di Jalan Kopo Sayati bakal ditutup.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main pengadil sendiri andaikan menghadapi suatu persoalan.

"Setiap dugaan pelanggaran norma diharapkan segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur nan bertindak demi menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak," katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan