Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan, patokan ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan patokan lama nan bersenggolan langsung dengan jalan protokol ibu kota.
Pernyataan ini menanggapi rumor nan tengah ramai di media sosial mengenai berita pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 gerbang tol keluar-masuk Jakarta.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap nan sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/2026) melansir Antara.
Dia menjelaskan, patokan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Menurut Komarudin, dalam patokan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.
"Oleh lantaran itu, gerbang tol nan mempunyai irisan alias pintu keluar-masuk nan langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti patokan gage nan berlaku," kata dia.
Bukan dalam Tol
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
Perbesar
Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat nan mengira pembatasan tersebut bertindak di dalam jalur bebas hambatan.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucap dia.
Terkait berita mengenai jumlah spesifik '28 titik gerbang tol', Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta lantaran izin mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Adapun, kata dia, penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap melangkah seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE).
"Kalau gage itu masuk dalam apa nan terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan nan dipantau dengan kamera ETLE. Kita tetap merujuk pada patokan (Pergub) itu, belum ada patokan baru lagi," papar Komarudin.
Imbau Masyarakat Tetap Perhatikan Rambu Lalu Lintas
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008814/original/078447400_1651062765-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-2.jpg)
Perbesar
Masyarakat pun diimbau untuk tetap memperhatikan rambu lampau lintas dan agenda operasi ganjil genap saat hendak keluar alias masuk melalui pintu tol nan bersenggolan dengan jalur pembatasan.
Sebelumnya beredar sebuah info di media sosial melalui akun @jktcreativemedia nan menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol selama pekan ini.
"Aturan tersebut mulai bertindak Senin 22 Juni hingga Jumat 26 Juni untuk mengendalikan kepadatan lampau lintas pada jam-jam sibuk," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua periode setiap hari kerja, ialah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Aturan ini bertindak untuk kendaraan roda empat alias lebih nan melintas di area pembatasan lampau lintas, termasuk sejumlah akses menuju dan keluar jalan tol.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·