Penjelasan Mendikdasmen Soal Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Selain untuk meningkatkan konsentrasi belajar, Mu'ti menambahkan Kemendikdasmen menerbitkan surat info tersebut untuk menciptakan budaya belajar nan kondusif dan nyaman, meningkatkan hubungan sosial antar-murid, mendukung Gerakan Tjuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi siswa dari akibat negatif penggunaan gawai tidak tepat.

Selain itu, lanjutnya, SE nan sama juga bermaksud untuk membentuk budaya digital nan sehat, aman, bijak dan bertanggung jawab serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.

Kemendikdasmen menilai kebijakan nan demikian menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.

Berdasarkan data, Mu'ti menyebut rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di bumi maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk perihal nan positif, maka bakal ada banyak masalah nan menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia jasa digital sangat kami harapkan,” kata Mu’ti.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Dengan demikian, Kemendikdasmen tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan nan jelas.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑