Penjelasan Ahli soal MBG Masuk Anggaran Pendidikan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), Rabu (1/7/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan mahir dan/atau saksi dari Presiden serta DPR.

Dalam sidang tersebut, kedua pihak menyampaikan keterangan mengenai Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 dengan menghadirkan mahir dan saksi masing-masing.

Pemerintah menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus, sebagai ahli. Dalam keterangannya, Sunny menyampaikan bahwa penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan kudu memenuhi sejumlah parameter konstitusional.

Menurutnya, program tersebut kudu mempunyai keterkaitan langsung dengan peserta didik, mendukung kegunaan pendidikan secara rasional, tidak menggantikan alias mengurangi komponen utama pendidikan, serta dapat diawasi, diaudit, dan dievaluasi secara akuntabel.

"Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai support langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif," ujar Sunny di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip Liputan6.com dari laman resmi MK, Rabu (1/7/2026).

Sunny menegaskan, konstitusionalitas penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan kudu memenuhi parameter pembatas.

"Pertama, sasaran utamanya kudu peserta didik dalam satuan pendidikan. Kedua, program kudu mempunyai parameter nan dapat menunjukkan hubungan dengan kegunaan pendidikan," kata dia.

Ketiga, lanjut Sunny, program tidak boleh menggantikan alias mengurangi komponen utama pendidikan. Keempat, penganggaran kudu transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi.

Kelima, sambung dia, program tidak boleh dipakai sebagai langkah administratif untuk memenuhi nomor 20 persen tanpa substansi pendidikan.

"Selanjutnya, guna menilai apakah suatu program dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan, pendekatan nan dapat digunakan bukan hanya pendekatan kelembagaan, berupa kementerian alias lembaga pelaksana, melainkan juga pendekatan fungsional," papar Sunny.

"Pendekatan ini untuk memandang tujuan, sasaran, dan faedah program tersebut terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendekatan demikian juga dikenal dalam praktik pengelompokkan shopping pemerintah secara internasional," sambung dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑