Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Penindakan terhadap peredaran rokok terlarangan meningkat drastis dibanding 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat 1,2 miliar batang rokok terlarangan telah ditindak per 31 Juli 2026.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, nomor tersebut naik 100% dari periode nan sama tahun lalu. Djaka mencatat penindakan nan dilakukan Bea Cukai pada semester I-2025 sebanyak 600 juta batang.

"Kalau jumlah hasil penindakan nan sudah dilakukan oleh Bea Cukai sampai dengan saat ini sudah nyaris 1 miliar lebih, 1,2 miliar batang sampai dengan tanggal 31 Juli. Data nan ada di Bea Cukai itu ada kurang lebih sekitar 1,2 miliar, berfaedah nyaris 100% dari tahun lalu," kata Djaka dalam konvensi pers di area Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djaka menilai peningkatan hasil penindakan menunjukkan upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga penerimaan negara.

"Tahun lampau kita separuh semester ataupun satu semester kita hanya mencapai kurang lebih 600 juta batang, tetapi saat ini kita sudah bisa sukses sampai dengan 1,2 miliar. Ini merupakan suatu integritas dari pegawai Bea Cukai nan tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal," imbuhnya.

Menurutnya, Bea Cukai bakal terus memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut merupakan bagian dari tugas Bea Cukai untuk mengawal penerimaan negara agar sesuai dengan sasaran pemerintah.

Hari ini Bea Cukai mengumumkan telah menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal. Barang tersebut berasal dari Jawa Timur dan hendak dikirim ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dari penindakan tersebut nilai peralatan diperkirakan mencapai Rp13,30 miliar.Sementara potensi kerugian negara ditaksir Rp 8,66 miliar, terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp 6,68 miliar, pajak rokok Rp 668 juta, dan PPN hasil tembakau Rp 1,31 miliar.

"Perkiraan peralatan mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar nan terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPNHT sebesar Rp 1,31 miliar," tutup Djaka.

(ily/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance