Pengusaha Depot Air Minum Mohon Simak, Kemendag Larang Lakukan Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan mulai memperkuat pengawasan terhadap upaya depot air minum isi ulang (DAMIU) melalui pendekatan edukasi kepada pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan menyusul tetap ditemukannya pelanggaran di lapangan, mulai dari tidak terpenuhinya persyaratan upaya hingga penggunaan bungkusan nan tidak sesuai ketentuan.

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan berbareng Yayasan JIPA Nusantara menggelar perbincangan kebijakan publik nan ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku upaya maupun masyarakat mengenai standar penyelenggaraan depot air minum isi ulang.

"Tujuannya membangun pemahaman kepada masyarakat bahwa perlunya memerhatikan patokan nan sehat, berkualitas, dan memenuhi standar kudu memenuhi beberapa persyaratan," kata Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2026).

Terdapat sejumlah persyaratan mendasar nan wajib dipenuhi setiap depot air minum isi ulang agar dapat beraksi sesuai aturan. Persyaratan tersebut tidak hanya berangkaian dengan legalitas usaha, tetapi juga aspek kesehatan dan keamanan air nan diproduksi.

"(Persyaratannya) Antara lain depot kudu mempunyai NIB, mempunyai sertifikat laik higienis sanitasi, berasal dari sumber air nan mempunyai izin, serta alatnya secara reguler dimonitor oleh lembaga nan berkompeten," ujarnya.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, pelaku upaya juga diminta mematuhi beragam larangan nan telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah tidak menggunakan galon maupun penutup galon nan tetap mempunyai merek jual beli tertentu dalam operasional depot air minum isi ulang.

Untuk memperluas pemahaman di tingkat operasional, Kementerian Perdagangan menyiapkan materi sosialisasi dalam corak poster nan bakal dibagikan kepada depot-depot air minum isi ulang. Langkah ini dinilai krusial lantaran tidak semua operator di lapangan memahami secara utuh ketentuan nan berlaku.

"Di samping tanggungjawab juga ada larangan, ialah menggunakan galon bermerek maupun penutup bermerek. Kami juga membagikan poster dan berambisi kelak dipasang di depot-depot. Pelaku upaya mungkin sudah mengetahui aturannya, tetapi operator di lapangan belum tentu memahami ketentuan tersebut. Karena itu perlu dipasang poster agar mereka mengetahui apa nan wajib dipenuhi dan apa nan dilarang," ujarnya.

Penguatan edukasi dilakukan setelah berulang kali muncul keluhan masyarakat mengenai kualitas air minum isi ulang. Bahkan, dalam beberapa kasus nan ramai diperbincangkan di media sosial, tetap ditemukan galon dengan kondisi kotor, kusam, dan tidak layak pakai nan tetap digunakan sebagai wadah air minum.

Kondisi tersebut menjadi argumen pemerintah meningkatkan sosialisasi agar standar pelayanan depot air minum isi ulang dapat dipenuhi lebih konsisten.

"Seperti kita ketahui beberapa kali viral bungkusan air minum nan sudah kotor, kusam, dan tidak layak, tetapi tetap digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat. Untuk itu kami perlu mengadakan aktivitas ini sebagai edukasi. Selanjutnya poster-poster dan barcode bakal disebarkan kepada masyarakat sehingga nan tidak datang pun dapat mengakses dan mencetak materi tersebut," jelas Moga.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Kemendag, Selasa (28/7/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Kemendag, Selasa (28/7/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) Foto: Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Kemendag, Selasa (28/7/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News