Pengukuhan Arief Hidayat, Megawati Bicara Pemilu hingga Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan orasi kebangsaan dalam pengukuhan Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus bagian Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur. Foto: Dok. PDIP

Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan sejumlah pandangan mulai dari sistem Pemilu hingga sorotan terhadap proses norma kasus Andrie Yunus dalam aktivitas pengukuhan Profesor Emeritus bagian Hukum Tata Negara untuk eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5).

Dalam kesempatan itu, datang sejumlah pembimbing besar dari beragam universitas, tokoh, para Profesor hingga pembimbing besar di antaranya, Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly hingga Zudan Arif Fakrulloh.

Lalu, Ketua MK Dr. Suhartoyo, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto berbareng Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo dan Bintang Puspayoga.

Dalam orasinya, Megawati menegaskan bahwa Indonesia merupakan milik seluruh rakyat, bukan perseorangan alias golongan tertentu.

“Lama-lama kok saya tidak tahan juga loh. Karena ini (Indonesia) bukannya milik seseorang. Republik Indonesia ini adalah milik kita semua. Bagaimana sih?” tegas Megawati.

Megawati juga menyoroti wacana perubahan sistem Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya mengenai pemilihan presiden. Ia memihak sistem pemilihan langsung sebagai petunjuk reformasi nan memberikan legitimasi kuat.

“Hanya lantaran katanya sekarang biayanya banyak (mahal). Loh, kenapa tahun 1955 bisa? Keadaannya tenang-tenang saja, rakyatnya tenang saja. Kalau sekarang dibilang biayanya besar, itu asing bagi saya,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar presiden nan dipilih langsung tidak membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran konstitusi nan dapat menurunkan kedaulatan politik dan ekonomi bangsa.

Selain itu, Megawati juga menyorot adanya indikasi ‘penyeragaman’ di lembaga negara, termasuk DPR dan lembaga yudikatif. Ia menyinggung budaya ‘asal bapak senang’ alias mentalitas ‘siap komandan’ nan dinilai mulai merambah ranah sipil dan hukum.

“Apa saya dipikir tidak tahu? Tahulah saya jika orang selalu mengelaknya begitu (bilang suruhan komandan). Makanya jika sama pengawal saya, ’Awas loh ya jika Anda bilang ni suruhan Komandan’. No! Siap lantaran Anda itu tahu apa tidak tahu,” cerita Megawati.

Megawati juga memuji keberanian Arief Hidayat nan pernah menyampaikan dissenting opinion di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai corak integritas.

“Jangan biarkan norma kehilangan keberpihakannya. Saya mau sampaikan kepada akademisi dan mahasiswa, getarkan bunyi hati nurani kerabat untuk mengawal kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Soroti Kasus Andrie Yunus

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan orasi kebangsaan dalam pengukuhan Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus bagian Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur. Foto: Dok. PDIP

Dalam kesempatan nan sama, Megawati turut menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia mempertanyakan proses norma nan diarahkan ke pengadilan militer.

“Saya prihatin sekali masalah anak nan disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok kocak ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya jika seperti itu pengadilannya apakah kudu pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” ujar Megawati.

Ia menilai korban semestinya mempunyai ruang untuk meminta kejelasan mengenai forum peradilan nan menangani kasusnya.

“Bolehkah seseorang nan menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa nan dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya,” tegasnya.

Megawati menegaskan bahwa setiap penduduk negara mempunyai kedudukan nan sama di hadapan hukum.

“Setiap penduduk negara mempunyai kewenangan nan sama di mata hukum. Mana norma bagi mereka? Ayo jawab, jika ada nan berani jawab,” tantang Megawati.

Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem norma agar melangkah konsisten dan tidak menjadi perangkat permainan.

“Hukum itu kudu menjadi sebuah nan paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, jika tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, terdapat empat personil Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) nan telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan pada Rabu (29/4).

Keempat terdakwa tersebut ialah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan, proses norma kasus tersebut bakal berjalan secara terbuka melalui pengadilan militer.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan