Pengamat Sebut Penguatan Kompolnas Lewat Revisi UU Kepolisian

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
Pengamat Sebut Penguatan Kompolnas Lewat Revisi UU Kepolisian Ilustrasi(Dok Istimewa)

ANALIS politik senior, Boni Hargens menanggapi wacana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam agenda reformasi lembaga Polri. Boni mengaku mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit nan menegaskan bahwa penguatan peran Kompolnas lebih tepat diintegrasikan melalui revisi Undang-Undang Kepolisian nan sudah ada, daripada membentuk undang-undang baru nan berdiri sendiri.

Menurut Boni, Kompolnas merupakan bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri, sehingga pengaturannya dalam kerangka UU Kepolisian bakal memastikan lembaga ini menjadi mitra strategis, bukan pengawas nan terasing dari dinamika internal kepolisian.

“Kompolnas nan diatur secara tepat bakal menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas nan berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” ujar Boni, Senin (11/5/2026).

Boni menilai bahwa penempatan Kompolnas dalam UU Kepolisian tidak bakal mengurangi independensi. Sebaliknya, perihal itu justru memberikan injakan kuat bagi Kompolnas untuk mengoptimalkan peran Polri dalam sistem kerakyatan nan terus berkembang.

Sebelumnya, wacana pembentukan UU unik Kompolnas sempat muncul guna memberikan landasan norma berdikari agar kegunaan pengawasan terhadap Polri lebih efektif. Namun, Boni Hargens menilai pendekatan integrasi fungsional lebih realistis dan strategis untuk masa depan tata kelola kepolisian di Indonesia.

“Pilihan antara pemisahan struktural alias integrasi fungsional bakal menentukan arah reformasi kepolisian. Namun, koordinasi nan efektif adalah fondasi bagi berjalannya kegunaan pengawasan nan konstruktif,” tambah Boni.

Dalam implementasinya, Boni menekankan bahwa izin nan dipilih kudu secara definitif mendefinisikan perincian kewenangan Kompolnas agar tidak terjadi ambiguitas dalam penyelenggaraan kegunaan pengawasan. Selain itu, dia mendesak agar setiap rekomendasi Kompolnas mempunyai sistem tindak lanjut nan jelas dan mengikat, sehingga kegunaan pengawasan tidak sekadar menjadi formalitas belaka.

Lebih lanjut, penguatan ini juga kudu mencakup investasi pada kapabilitas sumber daya manusia dan prasarana pendukung Kompolnas agar kualitas pengawasan meningkat. Terakhir, Boni mengingatkan pentingnya transparansi dan partisipasi publik melalui sistem pengaduan masyarakat nan efektif serta laporan keahlian nan mudah diakses oleh publik luas.

“Yang terpenting bukanlah sekadar pilihan corak regulasi, melainkan substansi penguatan nan nyata dan sistem koordinasi nan efektif antara Kompolnas dan Polri,” pungkas Boni. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑