Pengamat: Masa Jabatan Kapolri Maksimal 3 Tahun Reduksi Hak Prerogatif Presiden

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
 Masa Jabatan Kapolri Maksimal 3 Tahun Reduksi Hak Prerogatif Presiden Ilustrasi(Dok Istimewa)

ANALIS politik senior, Boni Hargens mengkritisi usulan pembatasan masa kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) maksimal tiga tahun. Boni menilai usulan tersebut tidak relevan dan berpotensi merusak tatanan kerakyatan presidensial di Indonesia.

Menurut Boni, pendapat membatasi lama kedudukan Kapolri secara legislasi merupakan corak intervensi tidak langsung dari parlemen terhadap domain eksekutif. Hal ini dinilai mereduksi kewenangan prerogatif presiden untuk menentukan pucuk ketua tertinggi di Korps Bhayangkara.

"Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia. Ide penetapan masa kedudukan Kapolri secara langsung bakal mereduksi kewenangan prerogatif presiden nan telah diatur dalam UU Kepolisian," ujar Boni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).

Boni memaparkan secara yuridis, kedudukan Polri sudah diatur sangat jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 8 Ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. Sementara pada Pasal 11 Ayat (1), proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

"Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural nan menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan bagian eksekutif," urai Boni.

Ia menambahkan, Kapolri merupakan kedudukan nan lahir dari kepercayaan Presiden terhadap perseorangan tertentu, sehingga hubungannya berkarakter personal, profesional, dan politis sekaligus. Jika masa kedudukan dibatasi secara normatif, presiden bakal kehilangan elastisitas untuk mempertahankan figur nan dianggap bisa mengeksekusi visi penegakan norma pemerintah.

Lebih lanjut, Boni menilai dalam sistem presidensial, pembatasan lama menjabat hanya bertindak untuk kedudukan elektoral nan dipilih langsung oleh rakyat guna mencegah monopoli kekuasaan, seperti Presiden alias kepala daerah.

"Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan nan berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, semestinya masa kedudukan personil DPR pun nan dibatasi maksimal dua periode," sentil Boni.

Sebaliknya, kata ia, kedudukan struktural kelembagaan seperti Kapolri dan Panglima TNI mempunyai logika manajemen SDM nan berbeda, di mana batasannya adalah usia pensiun dan jenjang pekerjaan internal, bukan sirkulasi mandat politik. Ia mengatakan mencampuradukkan kedua perihal ini dinilai justru bakal merusak tata kelola kelembagaan nan sudah mapan dan memicu ketidakpastian norma baru.

Sebagai solusi alternatif, Boni menyarankan DPR konsentrasi pada penguatan kegunaan pengawasan daripada memotong kewenangan prerogatif pelaksana nan kontraproduktif secara konstitusional.

"Jika tujuannya adalah penguatan akuntabilitas Polri, maka sistem nan lebih tepat adalah penguatan sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak dalam proses seleksi Kapolri, dan penegasan sistem pertimbangan keahlian nan terukur," pungkas Boni.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia