Sektor ketenagakerjaan dinilai tetap menghadapi beragam persoalan mulai dari kepastian bayaran layak sampai perlindungan sosial alias perlinsos nan terbatas. Pengamat ketenagakerjaan dari Policy Research Center, Arif Novianto, mengindikasikan tetap adanya ketidakamanan kerja nan dialami para buruh.
“Masalah terbesar pekerja Indonesia hari ini adalah ketidakamanan kerja (precarity) nan makin meluas, pekerjaan ada, tetapi tanpa kepastian bayaran layak, tanpa stabilitas, dan dengan perlindungan sosial nan terbatas,” kata Arif kepada kumparan, Jumat (1/5).
Menurutnya, beragam persoalan mengenai ketidakamanan kerja tersebut dapat dilihat dari tren perjanjian jangka pendek, outsourcing, hingga ekspansi kerja berbasis platform nan memindahkan akibat ke pekerja. Hal inilah nan menurutnya bisa menimbulkan potensi PHK.
“Dalam situasi seperti ini, PHK menjadi sangat mudah terjadi, sementara posisi tawar pekerja relatif lemah. Karena itu, PR utama pemerintah adalah memastikan standar kerja layak betul-betul berjalan, misalnya kepastian bayaran nan mencukupi kebutuhan hidup, perlindungan terhadap PHK sewenang-wenang, agunan sosial nan efektif, serta ruang bagi pekerja untuk berorganisasi dan berkompromi secara kolektif,” ungkap Arif.
Arif menilai selama ini memang upaya perlindungan sosial untuk pekerja sudah ada, tetapi belum optimal. Hal ini lantaran izin nan ada lebih menekankan elastisitas pasar kerja dan kemudahan berupaya alih-alih mementingkan perlindungan itu sendiri.
Menurutnya, pekerjaan pemerintah ke depan bukan hanya tambahan kebijakan, tetapi penegakan norma nan konsisten dan keberpihakan nan jelas.
“Misalnya negara kudu datang bukan sekadar sebagai regulator, tapi sebagai pelindung yg memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dibangun di atas kerentanan buruh,” ujarnya.
Satgas PHK Dinilai Belum Optimal
Senada, Pengamat ketenagakerjaan dari BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut perlindungan sosial pekerja memang tetap menjadi persoalan utama di sektor ketenagakerjaan.
Menurutnya, Satgas PHK nan dibentuk belum bekerja secara optimal lantaran belum mempunyai perincian kewenangan nan jelas.
“Menurut saya sih bagus (Satgas PHK) cuman kapan diimplementasikannya gitu, siapa nan mengisi itu dan apa tugas kewenangannya, itu juga kudu segera, agar paling tidak dari Satgas PHK ini bisa mencegah terjadinya PHK,” ujarnya.
Timboel menuturkan setidaknya Satgas PHK bisa melakukan tahap pencegahan PHK ketika suatu perusahaan terindikasi bakal mengalami pailit. Jika PHK terpaksa dilakukan, satgas harusnya punya langkah untuk membantu pekerja nan terkena dampaknya.
“Perusahaan nan mengalami persoalan cashflow itu bisa dibantu sehingga dia tidak mem-PHK. Misal ada perusahaan nan mau dipailitkan Satgas kudu bicara sama si kreditor untuk bermusyawarah sehingga tidak masuk ke ranah pengadilan niaga sehingga bisa diselamatkan pekerjanya,” kata Timboel.
Hal nan juga disorot oleh Timboel adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) nan sudah disahkan menjadi UU. Menurutnya, meski sudah disahkan, UU tersebut kudu mengatur perincian mengenai bayaran PRT.
“Tapi disitu belum pernah ada (soal) dibayar bayaran berapa. Undang-Undang PPRT enggak mengatakan itu, sehingga waktu Undang-Undang PPRT belum melindungi pekerja rumah tangga kita, lantaran tidak ada dalam Undang-Undang PPRT nan mengatakan bayaran minimalnya berapa,” tutur Timboel.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·