Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa selain menyidik dugaan suap mengenai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, interogator juga menemukan dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi nan diduga diterima Bupati Langkat Syah Afandin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut dugaan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah praktik nan berangkaian dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Langkat.
Salah satunya diduga mengenai mutasi dan pengisian kedudukan di lingkungan Dinas Pendidikan serta kedudukan camat di Kabupaten Langkat. Praktik tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi nan berangkaian dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut KPK, praktik jual beli kedudukan kepala sekolah tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berakibat terhadap kualitas pendidikan.
"Ketika kedudukan kepala sekolah diperdagangkan, nan dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," kata Achmad Taufik Husein, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·