Pengacara Ammar Zoni Siapkan Novum Baru untuk PK, Ada Saksi yang Akan Dihadirkan

Sedang Trending 47 menit yang lalu
Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar namalain Ammar Zoni (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Kuasa norma Ammar Zoni, Krisna Murti, tengah menyiapkan sejumlah poin baru untuk dimasukkan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) nan bakal diajukan ke pengadilan.

Salah satu nan sedang diupayakan adalah menghadirkan keterangan seseorang nan disebut dapat menjadi novum (bukti baru) dalam perkara Ammar Zoni.

Krisna mengatakan, pihak family saat ini tengah berkomunikasi dengan orang tersebut untuk menggali keterangan nan nantinya dapat memperkuat memori PK.

“Keinginan Bang Ammar nan sudah di luar dijadikan juga itu sebagai novum,” ujar Krisna Murti saat ditemui di area Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut Krisna, pihaknya saat ini tetap menunggu hasil komunikasi dengan pihak saksi. Jika diperlukan, dia bakal berjumpa langsung dengan orang nan dimaksud untuk mendapatkan info lebih lanjut.

“Kalau misalkan saya kudu ketemu, saya ketemukan lantaran itu juga poin terbaik buat kita ajukan memori PK-nya nanti,” jelasnya.

Dwana Toligi dan Dimas Ramadan, tim kuasa norma Ammar Zoni nan baru di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Giovanni/kumparan

Selain novum, Krisna menyebut Ammar Zoni juga ikut mempelajari dan merevisi draf memori PK dari dalam lapas.

“Memori kita juga sudah kita kirim ke sana, kemudian sedang dipelajari oleh Ammar dan ada beberapa poin nan Ammar minta ditambahkan,” ucap Krisna.

Ammar juga disebut meluruskan sejumlah bagian kronologi nan dinilai perlu diperbaiki sebelum memori PK diajukan.

“Ada penulisan-penulisan kronologis nan juga agak berbeda, itu lagi diluruskan oleh Amar itu sendiri,” beber Krisna.

Targetkan PK Diajukan Tahun Ini

Krisna menargetkan memori PK Ammar Zoni bisa diajukan pada September 2026. Sebelum didaftarkan, pihaknya bakal kembali berbincang dengan Ammar untuk memastikan seluruh poin telah disepakati.

“Setelah menurut kita oke, kelak kita Zoom sekali lagi kepada Ammar, lampau kita ajukan. Targetnya sih mungkin bulan inilah kudu masuk PK-nya Ammar,” ungkap Krisna.

Dalam PK tersebut, pihak kuasa norma juga bakal menguji kembali sejauh mana keterlibatan Ammar dalam perkara narkoba nan menjeratnya.

“Kita bakal masukkan peran Ammar sendiri itu di dalam memori PK kita, kita bakal uji bahwa keterlibatan Ammar tuh sejauh mana,” kata Krisna.

Ia berambisi proses PK dapat membuka kesempatan bagi Ammar untuk mendapatkan putusan nan lebih ringan.

“Dengan memori PK ini kemudian Ammar bisa dibebaskan alias diturunkan hukumannya serendah-rendahnya sehingga dia bisa kembali lagi ke masyarakat,” tutup Krisna.

Dalam perkaranya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026.

Vonis ini dijatuhkan lantaran Ammar Zoni terbukti secara sah melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja saat dirinya tetap berada di dalam penjara pada Januari 2025.

Berdasarkan temuan peralatan bukti berupa sabu, ganja, dan timbangan digital di selnya, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Oktober 2025 dengan status narapidana high risk.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan