Warga berbelanja kebutuhan dapur di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan, Selasa (26/5/2026).(MI/AGUNG WIBOWO)
DALAM perspektif hukum manajemen negara, pemerintah mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan intervensi pasar. Salah satu instrumen utamanya adalah melalui penetapan nilai alias tarif nan dirancang untuk melindungi konsumen serta menjaga stabilitas ekonomi.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul "Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif Serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri" nan digelar oleh Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FH UI) pada 10 Agustus di Jakarta.
Direktur CLGS FH UI, Hari Prasetiyo, menegaskan bahwa intervensi pemerintah merupakan respons atas ketidaksempurnaan pasar.
"Pasar tidak pernah sempurna lantaran kegagalan pasar adalah sebuah keniscayaan nan menuntut intervensi pemerintah, baik untuk melindungi masyarakat dan konsumen maupun untuk menjaga keberlanjutan pasar itu sendiri," ujar Hari.
Dilema Regulasi dan Tuduhan Kartel
Hari menjelaskan bahwa pengarahan pemerintah mengenai penetapan nilai tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik kartel. Ia menyoroti adanya "celah" alias gap antara kebijakan nan disetujui otoritas pemerintah dengan penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebagai contoh, kasus pengaturan pemisah maksimum suku kembang pinjaman daring (pindar) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Meski langkah AFPI tersebut kemudian diadopsi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai norma untuk melindungi konsumen, KPPU justru menilainya sebagai praktik kartel.
“Sebetulnya nan dilakukan AFPI justru disetujui oleh pemerintah. Kesepakatan nan mereka buat tidak pernah ada sanksinya dan tidak pernah ditegur oleh otoritas terkait, namun kemudian dinilai berbeda oleh KPPU,” jelas Hari.
Berikut adalah komparasi beberapa kasus intervensi pasar nan menjadi sorotan dalam obrolan tersebut:
| Harga Daging Ayam (2016) | Kesepakatan nilai antara Ditjen PKH Kementan dan pengusaha. | Mengatasi nilai nan ambruk di bawah nilai pokok penjualan. | Dibatalkan PN Jakarta Barat (Tidak terbukti melanggar persaingan). |
| Pinjaman Daring (AFPI & OJK) | Penetapan pemisah maksimum suku kembang pinjaman. | Melindungi konsumen dari kembang tinggi dan pinjol ilegal. | Proses banding di PN Jakarta Pusat (Agenda saksi & ahli). |
Perspektif Hukum Administrasi Negara
Akademisi Universitas Hasanuddin, Dian Utami Mas Bakar, menambahkan bahwa intervensi pemerintah kudu memenuhi norma kaidah nan ketat. Menurut penulis kitab Kontrak Publik ini, poin utama intervensi adalah legalitas dan kepentingan umum.
“Intervensi kudu berasas kewenangan dan dilakukan untuk kepentingan norma serta menggunakan instrumen norma nan memadai,” kata Dian.
Terkait kasus pindar, dia menekankan pentingnya mengecek apakah tindakan tersebut proporsional dan mempunyai dasar legalitas nan kuat, meskipun awalnya berupa pengarahan nan belum berkarakter pengaturan formal.
Sebagai langkah solutif, CLGS FH UI merekomendasikan agar KPPU lebih proaktif dalam memberikan saran dan peringatan kepada lembaga pemerintah lainnya jika ditemukan izin nan berpotensi berbenturan dengan patokan persaingan usaha.
Di sisi lain, OJK melalui siaran pers pada 20 Mei 2025 tetap pada pendiriannya bahwa pengaturan kembang pindar adalah instrumen perlindungan konsumen.
Saat ini, publik menanti putusan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperjelas batas antara kewenangan izin pemerintah dan norma persaingan usaha. (Z-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·