Feby Novalius
, Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |15:57 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor upaya ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun. (foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor upaya ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.
Rinciannya, penerimaan berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun; pajak atas aset mata uang digital Rp1,93 triliun; pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun; serta pajak nan dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah bakal terus memperkuat pengawasan, memperluas pedoman pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku upaya digital melalui optimasi izin dan pemanfaatan teknologi informasi.
“Realisasi penerimaan pajak digital nan mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).
Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE nan aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan info pemungut PPN PMSE, ialah Grammarly. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan info pemungut PPN PMSE, ialah BetterMe Limited.
Dari seluruh pemungut nan telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp36,69 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran: Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,9 triliun pada 2021; Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023; Rp8,44 triliun pada 2024; Rp10,32 triliun pada 2025; dan Rp1,02 triliun pada 2026.
Penerimaan pajak mata uang digital telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, terdiri dari: Rp246,45 miliar pada 2022; Rp220,83 miliar pada 2023; Rp620,4 miliar pada 2024; Rp796,74 miliar pada 2025; dan Rp43,45 miliar pada 2026. Pajak mata uang digital tersebut terbagi atas PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·