
OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan persyaratan modal disetor minimal Rp1 triliun bagi pihak nan mau menjadi penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan pada September 2026 dan mulai bertindak efektif pada 1 Januari 2027.
"Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Ketentuan mengenai tata langkah pemenuhan modal disetor Bursa ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 9 POJK 16/2026 dikutip Senin (21/9/2026).
Pihak nan bakal menjadi penyelenggara bursa mineral wajib mengusulkan izin upaya keapda OJK disertai dengan arsip pendukung. Adapun arsip tersebut antara lain akta pendirian perseroan, nomor pokok wajib pajak, proyeksi finansial 3 tahun, rencana aktivitas 3 tahun termasuk susunan organisasi, daftar calon personil dewan dan majelis komisaris.
Selain itu calon penyelenggara bursa mineral juga wajib menyampaikan rancangan peraturan nan paling sedikit memuat keanggotaan, pencatatan, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, hingga biaya dan iuran berkenaan dengan jasa nan diberikan.
Dokumen lainnya ialah neraca pembukuan perseroan nan diperiksa akuntan publik nan terdaftar di OJK, serta arsip pendukung lain nan berasosiasi dengan permohonan izin upaya bursa.
Pada beleid tersebut juga dijelaskan bahwa bursa wajib mempunyai paling sedikit 3 orang, dan maksimal 7 orang. Jumlah bangku komisaris juga dibatasi dalam ketentuan tersebut maksimal 7 orang. Dewan dewan dan komisaris bursa mineral juga dilarang rangkap pekerjaan di perusahaan alias lembaga lain dalam kedudukan apapun.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·