Pendapatan Ojol Turun Setelah Komisi Aplikator Dipangkas

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menurun, setelah bagi hasil komisi aplikator dipangkas jadi 8 persen.

Diketahui, kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi ojol dan 8 persen untuk aplikator mulai bertindak sejak 1 Juli 2026.

Cucun mengatakan, penerapan kebijakan tersebut rupanya membikin penghasilan nan diterima pengemudi justru menurun. Pasalnya, aplikator menurunkan tarif.

"Pada perkembangannya, pendapatan itu lantaran si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Cucun mengakui, penurunan tarif tersebut justru menguntungkan masyarakat nan menggunakan jasa pengemudi online.

"Tetapi ada nan diuntungkan ialah pengguna alias para konsumen," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita