Pemprov DKI Terbitkan SE Jelang Mudik 2026, Warga Diminta Lapor RT/RW Sebelum Bepergian

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Pemprov DKI Terbitkan SE Jelang Mudik 2026, Warga Diminta Lapor RT/RW Sebelum Bepergian

Mudik Lebaran (foto: Okezone)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) menjelang musim mudik Lebaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, penduduk nan hendak mudik diminta melapor terlebih dulu kepada pengurus RT/RW alias kelurahan setempat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, SE tersebut bakal ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan lingkungan selama banyak rumah ditinggal pemiliknya.

“Jadi, kami bakal membikin surat info nan bakal ditandatangani oleh Sekda, meminta kepada penduduk nan mudik melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, alias kelurahan setempat,” ujar Pramono di instansi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, Pemprov DKI juga bakal kembali menggalakkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) selama periode mudik guna mengantisipasi tindak kriminalitas.

“Untuk menjaga keamanan sekaligus lingkungan, maka kelak siskamling ketika saat mudik bakal kami galakkan kembali,” katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com