Pemkab Pidie Perkuat Tanggung Jawab Keuangan Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Pemkab Pidie Perkuat Tanggung Jawab Keuangan Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga (tengah baju batik). Saat melakukan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025.(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pidie, Provinsi Aceh, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) telah menyelesaikan kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025. Itu dilakukan berbareng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pada Rabu (20/5), mulai pukul 10.00 Wib hingga selesai.

Kegiatan rekonsiliasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pidie dalam memperkuat tata kelola finansial wilayah nan tertib, transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan). Khususnya dalam penyelenggaraan tanggungjawab perpajakan pemerintah wilayah kepada negara.

Rekonsiliasi dilaksanakan melalui proses pencocokan dan sinkronisasi info penyetoran pajak pusat berasal dari penyelenggaraan Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie.

Lalu pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Guna memastikan seluruh transaksi perpajakan telah tercatat dan tersampaikan dengan betul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses rekonsiliasi itu, dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap arsip manajemen perpajakan. Yaitu meliputi kesesuaian nominal setoran, masa pajak, jenis pajak, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), serta pengesahan arsip pendukung lainnya.
 
Pemeriksaan itu untuk memastikan tidak terdapat selisih info antara laporan pemerintah wilayah dengan info penerimaan negara nan tercatat pada sistem KPP Pratama Aceh Besar dan KPPN.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga, kepada Media Indonesia, Sabtu (23/5) mengatakan,  rekonsiliasi pajak pusat merupakan agenda penting. Lalu rutin dilaksanakan sebagai corak pengawasan dan pengendalian manajemen finansial daerah.

“Rekonsiliasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan Pemerintah Kabupaten Pidie telah dilaksanakan dengan tertib dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini juga bermaksud menjaga validitas info perpajakan antara pemerintah wilayah dengan pemerintah pusat,” tutur Teuku Hendra Hidayat Yoga. 

Dikatakannya pengelolaan manajemen perpajakan nan baik bakal memberikan akibat positif terhadap kualitas pengelolaan finansial daerah secara keseluruhan. Kemudian sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

“Melalui rekonsiliasi ini, kita mau memastikan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan melangkah akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketepatan manajemen perpajakan menjadi bagian krusial untuk mendukung tata kelola pemerintahan
profesional dan akuntabel,” kata Teuku Hendra.

Selain corak tertib administrasi, aktivitas rekonsiliasi ini juga menjadi langkah strategis meningkatkan kecermatan pelaporan perpajakan, meminimalisir potensi perbedaan data. Kemudian mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui kepatuhan pemerintah wilayah terhadap tanggungjawab perpajakan.

Dijelaskan Teuku Hendra, sebagai tindak lanjut hasil rekonsiliasi, Pemkab Pidie berbareng pihak KPP Pratama Aceh Besar dan KPPN juga melaksanakan penandatanganan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi. Itu sebagai corak pengesahan dan legalitas atas hasil pencocokan info nan telah dilakukan.

Dalam aktivitas Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025 tersebut, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar juga menyampaikan kepada Kepala BPKK Pidie agar terus menyampaikan imbauan kepada seluruh ASN setempat. Terkait belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025 agar segera melaksanakan pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan nan berlaku.

Berikutnya, bendaharawan lembaga pemerintah daerah, termasuk bendaharawan gampong (bendahara desa), juga diharapkan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Khususnya dalam penyelenggaraan penyetoran pajak dan pelaporan SPT Masa (bulanan) secara tepat waktu. Guna menghindari keterlambatan maupun potensi hukuman manajemen perpajakan.

Dalam koordinasi itu, pihak KPP Pratama Aceh Besar juga menyampaikan andaikan terdapat hambatan ataupun untuk memitigasi kesalahan dalam penyelenggaraan tanggungjawab perpajakan, para bendaharawan serta ASN Pemerintah Kabupaten Pidie dapat melakukan konsultasi dan koordinasi langsung dengan pihak KPP Pratama Aceh Besar maupun Kantor Pajak Sigli. Hal ini agar penyelenggaraan tanggungjawab perpajakan dapat melangkah tertib, benar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan Teuku Hendar, pihaknya berambisi sinergi dan koordinasi nan selama ini terjalin baik dengan Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dapat terus diperkuat. "Ini untuk mendukung pengelolaan finansial wilayah nan semakin efektif, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance," demikian kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga. (H-1) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia