Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan pemilik 74 kilogram (Kg) emas peralatan bukti perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, interogator Kejagung hingga sekarang belum menyampaikan info mengenai kepemilikan emas lantaran proses investigasi tetap berlangsung. Anang juga enggan menanggapi berita mengenai sebagian emas tersebut dimiliki pihak lain.
"Saya tidak memasuki ke situ lantaran ini tetap dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik. Tetapi kami menerima sprindik hanya tiga," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Anang juga enggan memperkirakan mengenai kadar emas tersebut. Menurut dia, seluruh perihal berangkaian dengan peralatan bukti bakal didalami interogator Kejagung.
"Kadar emas, ya kelak diperiksa oleh penyidik. Saya tidak tahu pasti, ya kelak kan tinggal diperiksa ya," ujar Anang.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·