Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menargetkan penghentian praktik tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping di seluruh Indonesia rampung pada 2026, dengan percepatan penyelesaian paling lambat Agustus tahun ini.
Komitmen tersebut ditegaskan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui deklarasi penghentian TPA open dumping di Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penghentian praktik open dumping kudu melangkah seiring dengan peningkatan pemilahan sampah dari sumber.
"Target ini hanya dapat dicapai andaikan praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan kudu dikelola sejak dari sumbernya," ujar Hanif dalam keterangan resmi, Jumat (17/4).
Target penghentian open dumping merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) nan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada 2026.
KLH mencatat hingga akhir 2025 baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA di Indonesia nan telah menghentikan praktik open dumping. Artinya, tetap terdapat sekitar 369 TPA nan perlu segera bertransformasi.
Pemerintah mendorong percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan berbasis pengurangan di sumber, pemilahan, serta pengolahan berkelanjutan.
Di Provinsi Bali, khususnya di Denpasar dan Badung, capaian pemilahan sampah dilaporkan telah melampaui 60 persen. Pemerintah menilai capaian ini sebagai indikasi perubahan perilaku masyarakat nan signifikan.
"Saya memandang perubahan nan sangat sigap di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian nan sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan patokan nan konsisten," kata Hanif.
Pemerintah juga menyiapkan penguatan akomodasi pengolahan sampah seperti TPST dan TPS3R, serta mendorong penataan sistem pengedaran berbasis wilayah untuk meningkatkan kualitas sampah sebagai bahan pengembangan teknologi waste to energy.
Selain itu, penegakan norma bakal dilakukan secara tegas dan merata di seluruh wilayah guna memastikan sasaran penghentian open dumping tercapai serta membangun budaya pengelolaan sampah nan lebih bertanggung jawab di masyarakat.
(lau/dmi)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·