Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, 5 Hari Langsung Terbit

Sedang Trending 18 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan saat ini beberapa sektor industri nan ada di Indonesia tetap memerlukan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah bakal memangkas proses perizinan bagi TKA nan menyertai penanaman modal di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

SKB pertama ialah tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia. SKB kedua ialah tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui SKB tiga kementerian ini, sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bakal diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rosan mengatakan sekarang proses perizinan TKA ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari. Jika melewati pemisah waktu tersebut, izin bakal diterbitkan secara otomatis sesuai sistem nan telah ditetapkan. Adapun keputusan ini mulai bertindak akhir bulan ini.

"Jadi memang rencananya pada bakal mulai melangkah implementasinya pada akhir bulan ini rencananya tadi saya di- diinformasikan, Insyaallah akhir bulan ini sudah mulai melangkah hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," ujar Rosan.

Dengan terpangkasnya waktu ini, Rosan mengatakan perihal ini dapat meningkatkan suasana investasi dan industri di Indonesia. Kebijakan itu juga diharapkan memberikan akibat positif terhadap penanaman modal asing alias foreign direct investment (FDI).

"Karena memang kita memandang bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu tetap kita perlukan. Dan angan ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," terangnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa dengan SKB ini, pelayanan ke depan nantinya bakal lebih baik dari nan ada saat ini. Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan monitoring terhadap jalannya proses perizinan kerja KTA.

"Dan Insyaallah kita percaya dalam implementasinya kelak bakal memberikan jasa dan hasil nan efektif dan efisien nan lebih baik," katanya.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance