Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Rabu, 09 September 2026 |17:25 WIB

Ilustrasi Batas Desa/AI
JAKARTA - Pemerintah meminta agar pemisah desa secara defininitif perlu segera dilaksanakan. Hal ini perlu dilakukan agar desa secara administratif dan yuridis sudah mempunyai ketetapan hukum.
Sekretaris Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono mengatakan, penegasan pemisah desa tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat pemenuhan kewenangan hak masyarakat khususnya untuk legalitas manajemen pertanahan.
“Sebagai upaya percepatan penegasan pemisah desa itu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri memberikan support melalui ILASPP. Program ini dilaksanakan sejak 2025 hingga 2029,” ujar Murtono, Rabu (9/9/2026).

Sementara pada Tahun 2026 Tahap-1 telah diselesaikan 3 Kabupaten letak ILASPP ialah Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Selanjutnya, Tahun 2026 tahap-2 bakal dilaksanakan di 8 Kabupaten di mana saat ini perwakilan 5 dari 8 kabupaten tersebut telah datang di sini untuk mengawali proses aktivitas penegasan pemisah desa,"ujarnya.
Kegiatan screening ini diperlukan untuk mendeteksi dan meminimalisasi kemungkinan timbulnya akibat negatif terhadap kondisi lingkungan dan sosial pada saat aktivitas di lapangan.
"Hasil Analisa digunakan sebagai bahan mitigasi akibat lingkungan dan sosial untuk meminimalisasi alias menghilangkan potensi akibat negatif dari suatu aktivitas terhadap lingkungan alam dan masyarakat,”ujarnya.
“Serta sebagai referensi pengamanan lingkungan dan sosial bagi pihak pelaksana Bantuan Teknis Penegasan Batas Desa dalam melaksanakan aktivitas di desa-desa, "lanjutnya.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·