Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Terkait 312 Ton Meat Bone Meal Mengandung Babi

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Sebanyak 312 ton meat bone meal alias tepung daging dan tulang nan mengandung porcine alias babi masuk ke Indonesia. Pemerintah memusnahkan sekaligus mencabut izin satu perusahaan terkait.

"Ya, nan kita bekukan, kita cabut izinnya itu satu perusahaan nan hari ini kita musnahkan," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), Agung Suganda, kepada wartawan di Bogor, Rabu (22/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pihaknya juga memberi hukuman terhadap empat perusahaan lainnya. Keempat perusahaan itu dibekukan untuk memberikan penjelasan.

"Kemudian nan empat lain, itu kita bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas kompeten di negara Brasil untuk menjamin bahwa produksi MBM (meat bone meal) nan bakal diekspor ke Indonesia memenuhi standar dari protokol nan disepakati kedua negara," ungkapnya.

Meski tertulis bebas kandungan babi, namun nyatanya produk tersebut tetap mengandung babi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan otoritas nan ada di Brasil.

"Untuk memastikan berikutnya tidak terulang kembali," bebernya.

Sebelumnya, Badan Karantina Nasional (Barantin), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Kementerian Pertanian memusnahkan 312 ton meat bone meal alias tepung daging dan tulang nan mengandung porcine alias babi. Meat bone meal nan dimusnahkan tersebut berasal dari Brasil.

Pemusnahan digelar di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, mengatakan tepung tersebut biasanya digunakan untuk campuran pakan hewan ternak.

"Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia kudu bebas dari penyakit, dia kudu sehat, dia kudu aman, dan berfaedah juga kudu halal. Itu prinsip dasarnya," kata Karding.

Dia mengatakan bahan tersebut dapat menjadi makanan ternak nan kemudian daging ataupun telurnya dapat beredar ke masyarakat. Menurutnya, pakan ternak mengandung babi tidak boleh beredar.

"Nah, lantaran tadi itu makanan ini bakal beredar dimakan oleh unggas, unggas bakal jadi telur dan daging, maka itu tidak boleh beredar," ujarnya.

(rdh/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News