Jakarta -
Pemerintah bakal mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) nan menyertai penanaman modal bekerja di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendorong kemudahan dan kepastian berupaya guna memperkuat daya tarik investasi nasional.
Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani nan mengatur integrasi jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam rangka penanaman modal.
"SKB ini menjadi langkah kolaboratif untuk mendukung kelancaran proses penanaman modal sekaligus menciptakan suasana investasi nan semakin kondusif di Indonesia," jelas Rosan dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara spesifik, satu SKB berisi tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) Kemnaker, dan Aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Integrasi mencakup pelayanan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi TKA dalam rangka penanaman modal. Sementara SKB lain tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.
Rosan menegaskan integrasi antarsistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan jasa investasi nan semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Dengan adanya kerjasama ini, ini sangat memberikan kepastian berusaha. Karena para tenaga kerja asing bisa mengetahui secara pasti kapan mereka bisa mendapatkan izin nan dibutuhkan," kata Rosan.
Selain itu, laki-laki nan menjabat sebagai CEO Danantara ini menilai kemudahan TKA untuk bekerja di Indonesia juga berpotensi mendorong investasi asing masuk ke dalam negeri. Hal ini mengingat sejumlah sektor tetap memerlukan tenaga kerja asing nan biasanya ikut dibawa perusahaan saat berinvestasi.
"Harapannya integrasi ini juga bakal memberikan akibat positif bagi Foreign Direct Investment nan masuk ke Indonesia, dan tentunya pembuatan lapangan pekerjaan nan berkualitas. Karena memang kita memandang di beberapa sektor industri kebutuhan tenaga kerja asing itu tetap diperlukan, dan harapannya ini bisa memberikan transfer of knowledge dan transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," tegas Rosan lagi.
Izin Kerja TKA Dipermudah Lewat Integrasi Sistem
Rosan mengatakan sekarang proses perizinan TKA untuk masing-masing jasa ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar empat hari. Jika dalam lima hari izin tersebut belum dikeluarkan, maka izin mengenai bakal diterbitkan secara otomatis sesuai sistem nan telah ditetapkan.
"Dengan sistem ini proses izinnya keluar kurang lebih 4 hari untuk masing-masing layanan, dan ini merupakan kelanjutan dari reformasi PP 28 juga, dan jika tidak selesai dalam 5 hari otomatis izinnya bakal dikeluarkan," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan SKB ini juga mengatur kepastian waktu jasa melalui Service Level Agreement (SLA). Apabila pemisah waktu jasa terlampaui, arsip dapat diterbitkan berasas sistem fiktif positif nan terintegrasi dengan OSS.
Selain itu, integrasi memungkinkan akses jasa serta pertukaran dan pemanfaatan info antarsistem, sehingga proses menjadi lebih transparan.
Dalam integrasi tersebut, OSS berfaedah sebagai satu pintu jasa (single entry) sekaligus gateway integrasi bagi pelaku upaya dalam mengusulkan permohonan pengesahan RPTKA maupun permohonan VITAS, ITAS, dan ITAP.
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan proses jasa dan penilaian kepantasan serta menerbitkan pengesahan RPTKA melalui SIAPkerja.
Sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP melalui Aplikasi All Indonesia. Jika seluruh proses ini sudah selesai, info publikasi selanjutnya dialirkan ke Sistem OSS.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·