Pemerintah Bebaskan Bunga Angsuran dan Denda Telat Bayar Pajak Rumah hingga Akhir 2026

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 26 Juli 2026 |19:10 WIB

Pemerintah Bebaskan Bunga Angsuran dan Denda Telat Bayar Pajak Rumah hingga Akhir 2026

Pajak (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah membebaskan kembang angsuran dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut bertindak pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan hukuman administratif, baik untuk pembayaran PBB-P2 secara angsuran maupun pelunasan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan ini merupakan corak komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tanggungjawab perpajakan tanpa terbebani akumulasi hukuman administratif.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tanggungjawab PBB-P2 dengan beban nan lebih ringan melalui pembebasan kembang angsuran dan denda keterlambatan pembayaran. Kami membujuk seluruh wajib pajak memanfaatkan akomodasi ini selama periode nan telah ditetapkan agar kepatuhan pajak terus meningkat dan pembangunan Jakarta dapat melangkah optimal," ujar Morris Danny, Minggu (26/7/2026).

Berlaku untuk Bunga Angsuran dan Denda Terlambat Bayar

Pembebasan hukuman administratif PBB-P2 diberikan dalam dua kategori.

Pertama, pembebasan hukuman berupa kembang angsuran bagi wajib pajak nan melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com