Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN, Wamendagri Minta Jangan Ada PHK

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah wilayah (pemda) nan sekarang tengah kesulitan bayar penghasilan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan pemecatan namalain pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Tentu kami meminta agar kepala wilayah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di area Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2026).

Menurutnya, pemda nan tengah mengalami kesulitan shopping pegawai akibat pemotongan transfer ke wilayah (TKD) dari pemerintah pusat bisa melakukan langkah efisiensi fiskal.

Hingga kini, Kemendagri kata Bima juga tetap melakukan pemetaan daftar pemda nan tengah mengalami kesulitan pembayaran penghasilan para ASN nan termasuk di dalamnya susunan PNS maupun PPPK.

"Ya, kami tetap terus melakukan pemetaan mengenai dengan daerah-daerah mana saja nan mempunyai kesulitan untuk bayar gaji," tegas Bima.

Untuk menyelesaikan masalah tekanan fiskal di wilayah itu, Bima memastikan, Kemendagri juga telah menjalin komunikasi berbareng dengan Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR. Namun, hingga sekarang belum ada keputusan nan jelas.

"Ini tetap tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan mengenai dengan banyak perihal ya," ucap Bima.

Sebagaimana diketahui, kemarin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kebijakan masalah anggaran shopping pegawai pemda.

"Betul, kami juga menyampaikan mengenai masalah shopping pegawai ASN di wilayah kepada Menteri Keuangan (Purbaya)," kata Tito saat ditemui wartawan di Kemenkeu, Senin (27/7/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Tito menyiapkan sejumlah opsi agar pegawai ASN di wilayah tetap bisa bekerja dan mendapatkan hak-haknya. Strategi nan disiapkan ialah pemerintah wilayah diharapkan menerapkan efisiensi anggaran terlebih dulu alias meningkatkan pendapatan original wilayah (PAD).

"Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak boleh ada opsi untuk merumahkan alias tidak bayar pegawainya, maka saya minta kepada wilayah untuk melakukan efisiensi dulu," lanjut Tito.

Ia mencontohkan Kota Tidore nan sebelumnya bermasalah mengenai pembayaran pegawai ASN, sekarang sudah mulai kondusif setelah tim Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri turun langsung ke wilayah tersebut.

Contoh lain nan disebut Tito adalah Kota Pekanbaru, nan sukses meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025, berkah reformasi birokrasi di sektor perpajakan daerah.

Tito melanjutkan, jika pemerintah wilayah sudah melakukan efisiensi dan meningkatkan PAD namun anggaran tetap belum mencukupi, opsi berikutnya adalah memanfaatkan biaya bagi hasil (DBH) nan dicairkan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

"Kalau wilayah nan memang susah sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, biaya bagi hasil, nan ada di Kemenkeu, kita minta kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan. Untuk membantu wilayah itu menutupi shopping pegawainya, nan betul-betul PAD-nya berat dan mereka sudah melakukan efisiensi," terang Tito.

Sebagai opsi terakhir, jika efisiensi, peningkatan PAD, dan pemanfaatan DBH tetap belum cukup menutupi shopping pegawai, Kemendagri bakal melakukan skema top-up.

"Kalau DBH-nya juga enggak cukup alias tidak ada. Nah, ini nan dibantu dengan top-up. Itu nan kami bicarakan tadi dengan Menkeu," jelas Tito.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News