Pasutri di Surabaya Paksa Wanita Layani 300 Pria Sebulan Bahkan Saat Haid

Sedang Trending 18 jam yang lalu

Surabaya -

Polda Jawa Timur menangkap pasangan suami istri mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di Surabaya. Pelaku diduga memaksa korban melayani sedikitnya 10 laki-laki setiap hari selama sebulan berturut-turut, apalagi saat menstruasi.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial ADR, wanita asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, nan diduga mempunyai peran berbeda dalam praktik tersebut.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan korban awalnya sedang mencari pekerjaan. Korban kemudian mendapat tawaran dari seorang kawan untuk menghubungi seseorang nan disebut bisa memberikan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tawaran tersebut justru berujung pada pemanfaatan seksual. Korban diarahkan untuk melayani pengguna di sebuah hotel di wilayah Surabaya.

"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, apalagi pada saat minta maaf dia sedang menstruasi alias menstruasi juga kudu tetap melayani," kata Ganis saat konvensi pers di Mapolda Jatim, dilansir detikjatim, Kamis (15/10/2026).

Target nan dibebankan kepada korban mencapai sedikitnya 10 pengguna setiap hari. Jika dihitung selama 30 hari, korban dituntut melayani minimal 300 laki-laki dalam sebulan.

Tekanan terhadap korban tidak berakhir pada sasaran harian. Apabila jumlah pengguna nan dilayani tidak memenuhi target, pembayaran kepada korban ditunda. Kekurangan sasaran tersebut kemudian diakumulasikan ke bulan berikutnya.

Skema itu membikin korban kudu terus memenuhi sasaran nan ditentukan tersangka. Bahkan, kondisi bentuk korban ketika sedang menstruasi tidak menjadi argumen untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Dalam menjalankan praktik pemanfaatan seksual itu, ADR diduga memegang kendali utama. Perempuan asal Sidoarjo tersebut berkedudukan merekrut, menampung, menempatkan, hingga memindahkan korban.

ADR juga diduga mengatur operasional, menentukan sasaran pelanggan, menetapkan tarif dan pembayaran, serta menguasai pendapatan nan dihasilkan dari aktivitas korban.

Sementara itu, AA berkedudukan sebagai joki alias operator nan mencari dan menawarkan pelanggan. Dia juga menghubungkan pengguna dengan korban serta membantu memenuhi sasaran harian nan ditetapkan.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑