Parkir Semrawut di Cawang, Ini Penjelasan Dishub DKI

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dishub DKI Jakarta menegaskan parkir di badan jalan (on street) di ruas Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, merupakan pengaturan resmi pada titik dan jam tertentu. Kebijakan ini disusun agar kebutuhan parkir tetap tertata tanpa mengganggu kelancaran arus lampau lintas.

Namun, Dishub DKI mengakui tetap ditemukan pelanggaran sehingga area terlihat semrawut. Persoalan utama terjadi saat kendaraan melampaui kapabilitas nan disediakan alias tidak mengikuti pola parkir nan sudah ditetapkan.

Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menyampaikan penjelasan bahwa pengaturan parkir memang bertindak di koridor tersebut.

"Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," kata Harlem, Kamis (25/6/2026).

Pada sisi barat alias arah Tanjung Priok, parkir on street ditetapkan dengan pola serong 45 derajat dan satu baris. Pengaturan ini tidak bertindak pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kapasitas nan disediakan di sisi barat mencapai 95 mobil dan 200 sepeda motor.

Kawasan ini dibagi dalam tiga segmen: dari Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), dari Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial.

Paralel dan Larangan Sore Hari

Di sisi timur alias arah Cililitan, pola parkir nan bertindak adalah paralel. Pengaturan ini dikecualikan pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Kapasitas di sisi timur adalah 26 mobil pada koridor dari ruas Jalan Bersama hingga Halte BKN.

Rambu nan terpasang mengatur larangan parkir di sisi timur pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB setiap hari kerja, ialah Senin hingga Jumat.

Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir secara paralel dalam satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan ini tidak bertindak pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Penertiban dan Koordinasi di Lapangan

Untuk mengatasi pelanggaran, Sudinhub Jakarta Timur bakal meningkatkan pengawasan dan penertiban, terutama pada jam-jam rawan kepadatan. Penindakan bakal diarahkan kepada kendaraan nan parkir melampaui kapabilitas alias tidak mengikuti pola parkir nan telah ditetapkan.

"Jadi nan perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada alias tidak ada parkir di letak tersebut, melainkan adanya kendaraan nan parkir tidak sesuai aturan, melampaui kapasitas, ataupun melewati pemisah baris parkir nan diperbolehkan. Kondisi inilah nan kami tindak lanjuti di lapangan," ujar Harlem.

"Koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas di lapangan juga terus dilakukan untuk memastikan pengaturan parkir di koridor tersebut melangkah sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lampau lintas," kata Harlem.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑