Jakarta -
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan terus bergulir. Sebagai pengusul RUU, Tim Kerja (Timja) DPD RI berbareng Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menyerap beragam aspirasi dari Pemerintah Provinsi Maluku dan pemangku kepentingan wilayah guna memastikan izin tersebut bisa menjawab kebutuhan nyata masyarakat kepulauan.
Pertemuan dengan Pemerintah Maluku ini menjadi bagian dari upaya memperkaya substansi RUU Daerah Kepulauan nan saat ini tengah dibahas berbareng Pansus DPR RI, Timja DPD RI, dan Pemerintah. Berbagai masukan nan disampaikan diharapkan dapat memperkuat keberpihakan kebijakan terhadap daerah-daerah nan mempunyai karakter geografis kepulauan.
Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Graal Taliawo menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan izin unik bagi wilayah kepulauan telah berjalan sejak tahun 2017 dan sekarang memasuki tahap krusial dalam proses legislasi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan telah melalui perjalanan panjang. Setelah sembilan tahun diperjuangkan, saat ini pembahasannya telah memasuki tahap krusial berbareng Pansus DPR RI dan Pemerintah. Namun perihal nan paling penting, RUU ini kudu tetap berpijak pada kebutuhan nyata wilayah kepulauan dan masyarakat nan hidup di dalamnya," ujar Graal dalam sambutannya di Ambon, Maluku, Senin (20/7/2026).
Graal beranggapan bahwa kunjungan ke wilayah menjadi bagian krusial untuk memastikan substansi RUU bisa menjawab beragam persoalan nan selama ini dihadapi masyarakat kepulauan, mulai dari konektivitas antarpulau, pelayanan dasar, hingga pengelolaan potensi kelautan.
Pandangan tersebut mendapat support dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa nan menilai bahwa dengan kehadiran RUU Daerah Kepulauan diharapkan bisa menghadirkan kebijakan nan lebih berpihak kepada wilayah kepulauan.
"Yang kami harapkan dari RUU Daerah Kepulauan sebenarnya ialah adanya keberpihakan nan nyata bagi masyarakat kepulauan. Tantangan kami berbeda dengan wilayah daratan, mulai dari konektivitas, biaya transportasi, hingga pelayanan publik nan menjangkau banyak pulau. Karena itu, kami berambisi RUU ini dapat menghadirkan kebijakan nan lebih setara dan betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan," ungkap Hendrik.
Melalui kunjungan kerja kali ini, beragam masukan dinilai sejalan dengan semangat nan diperjuangkan Pansus DPR serta Timja DPD RI melalui RUU Daerah Kepulauan, ialah menghadirkan kebijakan afirmatif nan lebih adaptif nan bisa menjawab tantangan unik wilayah kepulauan sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
(akd/ega)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·