PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Parpol Punya Kepentingan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memberikan keterangan saat konvensi pers menjelang Rakernas 4 PAN di Kantor DPP PAN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diambil sebagai inisiatif pemerintah. Menurutnya, langkah ini krusial agar pembahasan bisa segera dimulai dan tidak tersendat oleh kepentingan politik masing-masing partai.

"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk nan sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan umum mengenai RUU Pemilu di DPR. Saleh mengatakan obrolan nan ada tetap sebatas di internal masing-masing partai politik.

"Secara formal, pembahasan RUU pemilu belum ada. Kalaupun ada pembicaraan formal, itu tetap di tingkat masing-masing partai. Ada banyak tema dan topik nan dibicarakan. Diharapkan kelak bakal dibawa kepada pembicaraan lintas fraksi," jelas Saleh.

Saleh menilai, pembahasan RUU Pemilu bukan perihal nan mudah lantaran menyangkut banyak kepentingan partai politik, mulai dari penyelenggaraan hingga penetapan hasil pemilu.

"RUU pemilu itu sangat penting. Masing-masing partai punya kepentingan. Mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara, sampai pada penghitungan dan penetapan hasil. Tidak mudah membicarakannya," kata Ketua Komisi VII DPR itu.

Ia menyebut komunikasi informal lintas partai sudah mulai dilakukan. Namun, baru sebatas memetakan isu-isu krusial nan berpotensi muncul dalam pembahasan.

"Pembicaraan awal untuk menyusun dan memetakan isu-isu krusial nan berpotensi muncul. Termasuk juga mencarikan jalan keluar dan pengganti lain jika ada kebuntuan," sebutnya.

Menurutnya, RUU Pemilu merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan kerakyatan di Indonesia, sehingga penyusunannya kudu melibatkan banyak pihak.

Anggota DPR menggunakan syal "Save Al-Aqso" saat menghadiri sidang Paripurna ke-16 masa persidangan II tahun 2024-2025 di ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

"Semua kudu dilibatkan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas, perguruan tinggi, dan seluruh komponen nan terkait. Inilah nan dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada nan tertinggal dan ditinggalkan," tutur Saleh.

Saleh menambahkan, dengan cakupan pembahasan nan luas dan waktu nan terbatas, inisiatif pemerintah dinilai menjadi opsi terbaik untuk memulai pembahasan RUU Pemilu.

"Pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, kelak bakal diakumulasi pada saat pembahasaan DIM," tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan