Bupati Sukoharjo dutangkap KPK.(Antara)
Kasus dugaan pemerasan nan menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, tidak sekadar menggambarkan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang kepala daerah. Perkara ini justru mengungkap persoalan nan lebih mendasar, ialah gimana kedudukan publik diduga dimanfaatkan sebagai perangkat untuk mengembalikan biaya politik. Dugaan praktik nan terungkap pun menyita perhatian. Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, nan semestinya diberikan kepada aparatur atas keberhasilan meningkatkan pendapatan daerah, diduga diminta disetorkan sekitar 40% kepada kepala daerah.
Nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Akibatnya, insentif nan semestinya menjadi corak apresiasi atas keahlian birokrasi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diduga berubah menjadi sumber rente politik.
Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai kasus tersebut hanyalah bagian mini dari persoalan nan jauh lebih besar. "Jangan berakhir pada pertanyaan siapa pelakunya. nan lebih krusial adalah kenapa praktik seperti ini terus berulang di banyak daerah. Jawabannya ada pada sistem politik nan menghasilkan biaya Pilkada sangat mahal," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (12/7).
Menurut Djohermansyah, dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), praktik jual beli jabatan, pengaturan proyek, hingga pungutan dalam proses perizinan merupakan pola nan sama. Seluruhnya berakar pada penyalahgunaan kekuasaan untuk menutup biaya politik sekaligus menyiapkan modal mempertahankan kekuasaan.
Selama lebih dari dua dasawarsa penyelenggaraan Pilkada langsung, lebih dari 400 kepala wilayah tersandung perkara korupsi. Hampir setiap tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala wilayah dengan beragam modus. Meski caranya berbeda, akar persoalannya dinilai tetap sama.
"Kalau setiap tahun kepala wilayah ditangkap dengan pola nan nyaris identik, berfaedah nan rusak bukan hanya manusianya. Sistemnya juga sedang bermasalah," kata Djohermansyah.
Ia berpandangan, penegakan norma selama ini baru menyasar akibat akhir dari persoalan. OTT memang bisa menimbulkan pengaruh kejut, tetapi belum sukses menghentikan siklus korupsi lantaran sumber utamanya belum disentuh.
Menurutnya, tingginya biaya politik, mahar partai, praktik politik uang, utang kampanye, hingga lemahnya kaderisasi politik menciptakan tekanan besar bagi kepala wilayah sejak awal menjabat. Ketika pendapatan resmi dianggap tidak sebanding dengan biaya politik nan telah dikeluarkan, sebagian memilih menyalahgunakan kewenangan sebagai jalan pintas.
"Korupsi akhirnya dipandang sebagai langkah mengembalikan investasi politik. Cara berpikir seperti ini sangat rawan bagi demokrasi," ujarnya.
Djohermansyah menegaskan Indonesia memerlukan reformasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada. Ia menilai proses rekrutmen calon kepala wilayah kudu didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, serta kapabilitas kepemimpinan.
Partai politik, kata dia, tidak lagi semestinya menjadikan kekuatan finansial sebagai tolok ukur utama. "Kita memerlukan pemimpin nan berkualitas, bukan calon dengan isi tas paling tebal."
Selain itu, biaya Pilkada dinilai perlu ditekan melalui penerapan Pilkada asimetris. Menurutnya, tidak semua wilayah kudu menggunakan pola pemilihan nan sama. Daerah dengan karakter tertentu dapat menerapkan sistem nan lebih sederhana, efisien, namun tetap demokratis sehingga ongkos politik dapat ditekan secara signifikan.
Ia juga mendorong pemerintah membangun sistem insentif nan lebih sehat bagi kepala daerah. Kepala wilayah nan bisa meningkatkan PAD, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta menjaga pemerintahan tetap bersih dinilai layak memperoleh tambahan kewenangan finansial berbasis kinerja. Skema penghargaan tersebut diharapkan memperkuat orientasi pada prestasi, bukan mendorong penyalahgunaan kedudukan melalui praktik pemerasan terhadap ASN di BPKAD.
Pandangan serupa disampaikan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi). Organisasi nan dipimpin Ketua Umum Siswanto itu menilai rentetan OTT terhadap kepala wilayah kudu menjadi titik kembali untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan wilayah secara menyeluruh. Adkasi mendorong pemerintah berbareng DPR segera merevisi izin Pilkada, membenahi sistem kepartaian, memperkuat sistem pengawasan, serta membangun etika penyelenggara pemerintahan agar penyalahgunaan kekuasaan tidak terus berulang.
Kasus Sukoharjo menjadi peringatan bahwa korupsi kepala wilayah tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan perseorangan semata. Persoalan ini telah berkembang menjadi indikasi sistemik nan mengikis kualitas kerakyatan di tingkat daerah. Selama biaya politik tetap tinggi, proses rekrutmen politik tetap berjalan secara transaksional, dan pengawasan belum diperkuat, operasi tangkap tangan hanya bakal berganti nama pelaku. Satu kepala wilayah ditangkap, sementara nan lain berpotensi menyusul. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·