Jakarta -
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan masyarakat agar terus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hardjuno mengatakan perihal itu krusial agar proses pembentukan izin memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum.
Hardjuno meminta publik tidak terjebak pada info nan keliru mengenai RUU Perampasan Aset. Berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset tetap berada dalam proses penyusunan dan harmonisasi. Bahkan selama masa reses, Komisi III tetap melakukan penyerapan aspirasi di beragam daerah.
"Karena itu, daya publik semestinya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan info nan tidak benar. nan jauh lebih krusial adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset melangkah secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan izin nan betul-betul efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," kata Hardjuno dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hardjuno, kehati-hatian Komisi III dalam menyelaraskan RUU Perampasan Aset merupakan bagian krusial dalam membangun izin nan berkeadilan serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, sistem perampasan aset tanpa putusan pidana semestinya dibangun sebagai rezim norma tersendiri.
"Perampasan aset memang kudu diperkuat agar negara bisa mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara kudu melangkah beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi nan baik kudu memberikan pemisah kewenangan nan jelas, standar pembuktian nan tegas, perlindungan terhadap kewenangan penduduk negara nan beritikad baik, serta sistem pengawasan nan efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum," jelasnya.
Hardjuno menambahkan, paradigma pemberantasan kejahatan kudu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, perubahan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional nan menjadi fondasi negara norma Indonesia.
"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik nan dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset betul-betul menjadi instrumen norma nan kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, izin ini dapat menjadi salah satu tonggak krusial reformasi norma sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.
(wnv/wnv)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·