Pakar HTN: Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Mainan Elite, Perketat Pengawasan Presiden

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
 Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Mainan Elite, Perketat Pengawasan Presiden Zainal Arifin Mochtar.(MI/Susanto)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengingatkan agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak kembali disusun semata-mata berasas kompromi elite partai dan kepentingan penguasa.

Zainal mengatakan pembahasan RUU Pemilu kudu diarahkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi, memperkuat pengawasan terhadap presiden alias petahana, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menata ulang periode pemisah pencalonan serta parlemen secara konstitusional.

“Jangan sampai kita mengulang pola nan sama: revisi UU Pemilu hanya menjadi arena permainan politik elite, bukan ikhtiar untuk menghadirkan sistem pemilu nan lebih baik,” kata Zainal dalam forum obrolan Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu di Tangerang, Selasa (7/7).

Selain itu, Zainal menjelaskan salah satu penyebab utama stagnasi pembenahan sistem pemilu adalah matinya oposisi, baik di dalam parlemen maupun dalam relasi checks and balances terhadap pemerintah. Padahal secara teori ketatanegaraan, parlemen dibentuk untuk menjadi pengimbang kekuasaan eksekutif, bukan sekadar mengikuti kehendak presiden.

“Lemahnya kegunaan oposisi membikin parlemen kehilangan daya kritis, sehingga siapapun nan dikehendaki presiden mudah terkonversi menjadi kehendak politik parlemen. Situasi ini, rawan dalam sistem presidensial lantaran membuka ruang sangat besar bagi kecenderungan otoritarian,” ucapnya.

Karena itu, Zainal menegaskan revisi UU Pemilu kudu memuat penguatan patokan pengawasan terhadap presiden, terutama menjelang pemilu. Ia menilai Indonesia tetap minim instrumen pembatasan terhadap penggunaan kekuasaan oleh petahana, baik dalam penggunaan akomodasi negara, pengaruh administratif, maupun mobilisasi kekuasaan simbolik dan politik.

“Dalam banyak negara presidensial, menjelang pemilu presiden justru dibatasi agar tidak terlalu dominan dan tidak leluasa menggunakan seluruh instrumen kekuasaan untuk kepentingan elektoral. Di Indonesia, katup pengaman seperti itu nyaris tidak ada,” ujar Zainal.

Ia juga menekankan pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan lemahnya patokan pengawasan terhadap presiden dapat membuka ruang pelanggaran kekuasaan nan besar. Menurut dia, jika patokan main tidak diubah, sementara kehendak kekuasaan tetap sama, maka angan menghadirkan pemilu nan lebih baik hanya bakal menjadi ilusi.

“Kalau patokan mainnya tidak berubah, sementara kehendak kekuasaan tetap sama, kita sebenarnya sedang menggantang asap. Kita berambisi perubahan, tetapi berambisi perubahan itu lahir dari patokan lama nan justru menjadi sumber masalah,” tuturnya.

Selain soal pengawasan terhadap petahana, Zainal juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara serius dalam revisi UU Pemilu. Ia menilai beragam putusan MK selama ini sudah memberi arah perbaikan sistem pemilu, tetapi seringkali dipandang politisi semata-mata sebagai bagian dari permainan politik.

Menurut Zainal, putusan MK mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden pada dasarnya mendorong optimasi kaderisasi partai politik. Partai, kata dia, semestinya berfaedah sebagai instrumen rekrutmen kader untuk berkontestasi melalui keragaman pilihan politik, bukan justru membatasi pilihan politik warga.

“MK mau partai berfaedah sebagai perangkat rekrutmen kader nan kemudian didorong berkontestasi melalui keragaman pilihan politik, bukan justru membatasi pilihan politik. Karena itu, revisi UU Pemilu kudu dikawal agar betul-betul melahirkan sistem pemilu nan lebih baik,” katanya.

Zainal juga secara unik menyoroti ketentuan presidential threshold nan menurutnya lebih merupakan bangunan politik daripada kebutuhan hukum. Ia menegaskan Pasal 6A UUD 1945 sejatinya mengatur periode pemisah keterpilihan presiden, bukan periode pemisah pencalonan seperti nan selama ini dipraktikkan.

“Presidential threshold nan kita kenal selama ini lebih merupakan permainan politik daripada kebutuhan konstitusional. UUD 1945 mengatur periode pemisah keterpilihan, bukan periode pemisah pencalonan,” ujarnya.

Kritik serupa juga diarahkan pada parliamentary threshold. Menurut Zainal, nomor periode pemisah parlemen selama ini kerap tidak mempunyai dasar logis nan jelas dan lebih ditentukan oleh kompromi politik. Padahal, dalam sistem pemilu proporsional, kreasi patokan semestinya diarahkan untuk mengonversi sebanyak mungkin bunyi rakyat menjadi kursi, bukan malah memperbesar bunyi terbuang.

“Kalau bunyi terbuang sangat besar, itu bukan hanya mencederai kewenangan rakyat, tetapi juga merusak prinsip keterwakilan dan merusak logika dasar sistem proporsional,” kata dia.

Atas dasar itu, Zainal meminta pembahasan revisi UU Pemilu tidak berakhir pada perdebatan elite di parlemen, tetapi juga dikawal secara serius oleh masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan seluruh golongan nan peduli pada kualitas demokrasi. Tanpa tekanan publik dan keberanian parlemen menjalankan kegunaan pengawasan, dia menilai revisi UU Pemilu hanya bakal menjadi pengulangan dari siklus lama. “Selama semua pihak memilih aman, diam, dan larut dalam kenyamanan kekuasaan, jangan berambisi ada perubahan mendasar dalam sistem pemilu kita,” ujar Zainal.

Lebih jauh, Ia menegaskan parlemen sebagai lembaga kudu kembali menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mengkritik, mengawasi, dan membatasi presiden. Tanpa itu, revisi UU Pemilu berisiko hanya menjadi obrolan rutin menjelang pemilu tanpa menghasilkan perubahan substantif.

“Bukan hanya internal parlemen nan kudu bergerak, tetapi parlemen sebagai lembaga kudu kembali menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mengkritik, mengawasi, dan membatasi presiden. Tanpa itu, revisi UU Pemilu hanya bakal menjadi pengulangan dari siklus lama,” katanya (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia