Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan konsentrasi pengelolaan restitusi pajak bakal tetap memperhatikan kewenangan wajib pajak, serta menjaga penerimaan negara.
Sejumlah sektor, mulai dari upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga eksportir, menjadi prioritas dalam kebijakan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah bakal menjalankan ketentuan dan prosedur operasional standar (SOP) nan bertindak dalam proses restitusi. Namun, DJP juga perlu memperhatikan kondisi penerimaan negara, terutama dalam kaitannya dengan kebutuhan shopping dan pengelolaan defisit anggaran.
"Semua patokan hukum, SOP, dan hak-hak wajib pajak tentu kita hormati. Tetapi kita juga kudu menjaga penerimaan negara dalam kaitannya dengan shopping dan defisit," ujar Bimo kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Bimo menjelaskan, perhatian DJP antara lain diarahkan kepada sektor UMKM, industri padat karya, serta aktivitas upaya nan mendorong ekspor.
Menurut dia, pengelolaan perpajakan perlu mempertimbangkan kontribusi sektor-sektor tersebut terhadap perekonomian, tanpa mengabaikan ketentuan nan mengatur kewenangan wajib pajak.
Meski demikian, Bimo tidak memerinci proyeksi restitusi pajak hingga akhir tahun. Dia juga tidak mengumumkan kebijakan baru untuk menahan alias memperlambat pencairan restitusi.
Menurut Bimo, mengenai manajemen restitusi pengarahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara sudah sangat jelas, Ditjen Pajak diperkenakan mempermudah proses pengembalian restitusi utamanya untuk nan UMKM. Namun, pengawasan juga tak bisa dilepas begitu saja.
"Arahan Menteri Keuangan sudah jelas, kita gelontorkan restitusi utamanya untuk nan UMKM, utamanya untuk nan pembuatan nilai, membuka lapangan kerja dan orientasi ekspor," tuturnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·