Pajak Mobil-Motor Listrik Tak Lagi Gratis, Pramono Siapkan Insentif

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat telah merilis patokan baru nan bakal memungut pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Aturan ini telah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026. Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, sekarang patokan baru tersebut, maka Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

Merespons perihal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) nan merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skema insentif fiskal nan optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan nan diberikan dalam Permendagri terbaru.

"Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak nan kudu ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam pernyataan resminya, Senin (20/4/2026).

Langkah ini mencerminkan pendekatan nan seimbang antara kepatuhan terhadap izin nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berkedudukan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai penyedia nan memastikan masyarakat tetap mendapatkan faedah nyata.

Selain itu, kebijakan insentif nan dirancang juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota nan berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta.

Bapenda menyampaikan pemprov DKI Jakarta mau memastikan bahwa perubahan izin ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.

"Justru sebaliknya, dengan adanya insentif nan tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif. Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat," tegas Bapenda.

Sayangnya, Bapenda belum merinci lebih lanjut mengenai dengan insentif nan dimaksud.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News