
KPK sita duit dari dua safe house (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi peralatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang tersangka dan menyita Rp5,19 miliar dari dua safe house.
Dalam proses penyelidikan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan sejak November 2024, pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai berinisial SA diduga menerima dan mengelola duit dari para pengusaha nan produknya dikenai cukai dan para importir. SA menjalani perihal tersebut atas perintah pejabat DJBC.
"Atas perintah Sdr BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), nan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Asep dalam konvensi pers di kantornya, Jumat (27/2/2026).
Asep menjelaskan, duit nan dikumpulkan dan dikelola oleh SA kemudian disimpan di apartemen sebagai safe house nan telah disewa sejak pertengahan tahun 2024, atas pengarahan langsung dari BBP dan SIS.
"Adapun duit tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengaturan jalur masuk importasi peralatan (kepabeanan) dan pengurusan cukai. Uang nan dikumpulkan dan dikelola SA diduga digunakan sebagai biaya operasional sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·