OTT KPK di PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Jadi Tersangka Korupsi Lahan!

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |23:33 WIB

OTT KPK di PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Jadi Tersangka Korupsi Lahan!

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam. 

Selain dua pejabat pengadilan itu, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, ialah Yohansyah Maruanaya selaku ahli sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN nan merupakan pegawai PT KD.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan perangkat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dengan menetapkan lima orang tersangka, ialah EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konvensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com