OTT Hakim PN Depok, KPK Sita Rp850 Juta Disimpan dalam Tas Ransel Hitam

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |23:59 WIB

OTT Hakim PN Depok, KPK Sita Rp850 Juta Disimpan dalam Tas Ransel Hitam

OTT KPK di PN Depok (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) nan menjaring Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), berbareng lima orang lainnya, sejak Kamis (5/2/2026) malam.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam operasi senyap tersebut, interogator turut menyita duit tunai senilai ratusan juta rupiah.

Menurut Asep, duit tersebut diamankan dari Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku ahli sita PN Depok, nan juga ikut terjaring dalam OTT.

“Tim KPK mengamankan peralatan bukti berupa duit tunai nan dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari kerabat YOH, serta peralatan bukti elektronik lainnya,” kata Asep dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.

Selain EKA, BBG, dan YOH, lima orang lain nan turut diamankan dalam OTT tersebut ialah Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN nan merupakan pegawai PT KD.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap investigasi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dengan menetapkan lima orang tersangka, ialah EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com