Alih-alih menjadi titik balik, pergantian kepemimpinan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, justru diwarnai ironi. Dua bupati nan memimpin secara bergantian sama-sama tersandung kasus korupsi dan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Suhadirman Amby, Bupati Kuansing, nan baru saja ditahan KPK, menjabat sebagai bupati rupanya lantaran menggantikan bupati sebelumnya yakni, Andi Putra, nan kena OTT pada Oktober 2021. Bukan menjadi pribadi nan lebih baik, Suhadirman sekarang malah ikut tersandung masalah korupsi dan kena OTT juga.
Suhadirman pada 2023 dilantik sebagai Bupati Kuansing. Suhardiman kemudian terpilih lagi dan dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 3 tahun lebih menjabat, Suhardiman 'menyusul' Andi Putra ditangkap KPK. KPK mengungkap Suhardiman dua kali menerima suap.
Terima Suap Sejak 2021
Ternyata, pada 2021, saat menjabat Plt Bupati Kuansing, Suhardiman menerima suap Pajero Sport. Lalu saat menjabat Bupati Kuansing, Suhardiman menerima suap Land Cruiser, saat itu suap diberikan Sekda Kuansing Zulkarnain demi bisa menduduki kedudukan Kadis PUPR.
"Ini bukan nan pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat nan berkepentingan menduduki kedudukan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA nan saat itu tetap Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Zulkarnain saat itu membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta dengan langkah angsuran demi menduduki kedudukan Kadis PUPR Kuansing. Pembeliannya juga dibantu oleh pihak swasta berjulukan Ardiles selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultant.
Suap Tahun 2026
Lalu, pada 2026, Suhardiman diduga menerima suap mobil Land Cruiser Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. KPK mengatakan kasus ini berasal pada April 2025.
Dia menyebut ada dua calon Sekda Kuansing, ialah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.
"SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak alias calon nan mengikuti proses seleksi kedudukan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik.
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain nan menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom nan berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara angsuran alias 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.
KPK menyebut profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan angsuran Toyota Land Cruiser itu. Akhirnya, Zulkarnain menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit.
"Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk kedudukan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.
Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 alias Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zap/wnv)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·