Olly Dondokambey Ungkap Alasan Indonesia Tak Kenal Oposisi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey, mengatakan, dalam perspektif konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia tidak dikenal istilah oposisi sebagai lembaga negara nan diatur dalam UUD 1945.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

"Artinya Presiden berdomisili sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan pelaksana tidak berjuntai pada support kebanyakan DPR untuk tetap menjabat," kata Olly dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Dia menuturkan, dalam sistem presidensial, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Presiden tidak dapat dijatuhkan lantaran kehilangan support politik di DPR, selain melalui sistem pemakzulan nan diatur UUD 1945.

Berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai alias koalisi kebanyakan di parlemen dan kudu mempertahankan kepercayaan parlemen. "Karena itu dikenal istilah government dan official opposition (oposisi resmi) nan menjadi bagian dari sistem politik dan ketatanegaraan," jelas Olly.

Olly juga menyebut, UUD 1945 maupun undang-undang tentang partai politik, DPR, MPR, dan DPD tidak mengatur adanya status norma partai oposisi alias oposisi resmi. Menurutnya, semua partai politik mempunyai kedudukan nan sama dalam sistem kerakyatan dan bebas menyatakan support maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, dalam kegunaan DPR menurut Pasal 20A UUD 1945 adalah kegunaan legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Karena itu, seluruh personil DPR baik nan berasal dari partai pendukung pemerintah maupun nan tidak berasosiasi dalam koalisi pemerintah tetap mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," kata Olly.

Berdasarkan inilah, Indonesia tidak mengenal oposisi sebagai lembaga ketatanegaraan sebagaimana dalam sistem parlementer. nan ada adalah partai politik alias golongan politik nan dapat mendukung alias tidak mendukung kebijakan pemerintah, namun seluruhnya tetap menjalankan kegunaan konstitusional dalam kerangka checks and balances sesuai UUD 1945.

"Karena itu, penggunaan istilah oposisi di Indonesia lebih merupakan istilah politik daripada istilah konstitusional alias norma tata negara. Dalam sistem presidensial Indonesia, nan diatur oleh konstitusi bukanlah pembagian antara pemerintah dan oposisi, melainkan pembagian kekuasaan (separation of powers) serta sistem pengawasan antar lembaga negara," pungkas Olly.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑