Jakarta -
KPK memeriksa sejumlah personil DPRD Kabupaten Pemalang di kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pemeriksaan terhadap sejumlah personil DPRD Kabupaten Pemalang ini mengenai adanya dugaan pihak perantara dalam kasus Bupati Anom diperas oknum pegawai KPK.
"Ini berangkaian dengan neksus alias keterkaitan lantaran memang ada. Perkara ini kan kemudian cross antara Pasal 12e nan diduga dilakukan oleh pihak di Pemerintah Kabupaten Pemalang, ialah Bupati, kemudian cross dengan dugaan tindak pidana korupsi Pasal 12e juga nan dilakukan oleh oknum pegawai KPK," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Swasta, Rabu (9/9/2026).
"Ya artinya ini semuanya bakal didalami kaitannya seperti apa. Karena nan menjadi hub alias perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, dua personil DPRD Kabupaten Pemalang dipanggil KPK menjadi saksi kasus dugaan pemerasan nan dilakukan oleh Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Keduanya adalah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.
"Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Budi.
Selain keduanya, interogator memanggil lima saksi lainnya. Namun Budi belum merinci perihal nan bakal didalami interogator kepada para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," terang Budi.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng) Imam Teguh Purnomo sebagai saksi pada Selasa (8/9). Imam dipanggil berbareng Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jateng serta lima orang saksi lainnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Irfandy Ajidharma, personil tim pemenangan Anom Widiyantoro, saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy mengenai dugaan adanya penggunaan duit hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya nan diberi nama tim rumah media.
"Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran duit dari pihak bupati kepada rumah media," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Penyidik KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta berjulukan Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi mengenai aliran duit nan diperoleh Anom. Khusus Ambarasi, Budi menyebut sosoknya merupakan wanita nan turut diamankan berbareng Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
"Saudara TBA, nan juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan berbareng bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran duit dari bupati kepada Saudara TBA tersebut," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta alias orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf manajemen KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA). Total nan dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang nan terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, nan merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK lantaran anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
(kuf/ygs)
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·