OJK Siapkan Bos Baru Bursa Mineral, Bakal Awasi Komoditas Strategis

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka bunyi mengenai Surat Presiden (Surpres) nan dikirim Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI. Surpres ini berisi nama calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru nan unik mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, mengatakan pembentukan bursa mineral ini sejalan dengan petunjuk Pasal 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat nan kerap ditekankan Prabowo dalam beragam kesempatan.

"Kan OJK sekarang bakal ada satu ADK lagi nan untuk Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, nan kepala kita nyebutnya kelak KEBMKS, Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," kata Frederica saat ditemui usai aktivitas UMKM Finance Summit, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu namanya kemarin saya diinfokan oleh Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi), sudah masuk ke DPR surat dari Bapak Presiden. Kalau untuk namanya tanya ke beliau ya," sambungnya.

Sejalan dengan itu, Frederica mengatakan OJK telah menyiapkan struktur organisasi mengenai pengawasan BMKS. Pihaknya juga telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) hingga anggaran untuk struktur baru tersebut.

"Kita menyiapkan struktur organisasinya, struktur organisasi nan bakal menjadi rumah dari BMKS ini. Kemudian kita menyiapkan SDM-nya, kita sudah siapkan SDM-nya, kita siapkan anggarannya. Jadi semua nan kita siapkan sembari menunggu siapa kelak orang nan bakal menjadi kepala pelaksana tersebut," paparnya.

OJK juga berambisi keberadaan BMKS dapat menciptakan pembentukan nilai alias price discovery komoditas nan lebih jelas, serta mencegah terjadinya praktik transfer pricing dan under invoicing.

"Dengan adanya bursa ini, kan kita memandang jika ada bursa itu kan price discovery-nya juga bakal lebih jelas, untuk nilai spot market dan lain-lain gitu. Jadi harapannya kelak nan mengenai dengan transfer pricing dan juga under invoicing itu tidak terjadi gitu," terang Frederica.

"Ini merupakan suatu nan baru buat negara kita. Tapi sebetulnya jika kita melihat, itu jika kita belajar dari China misalnya, bursa nan untuk komoditas itu sangat maju, kita belajar dari sana. Jadi ini bukan sesuatu nan di awang-awang, nggak. Negara lain sudah melakukan, jadi kita justru semangat untuk gimana bumi dan air dan karyaan terkandung dalamnya itu untuk sebesar kemanfaat untuk bangsa dan negara," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menyampaikan Surat Presiden untuk mengusulkan beberapa nama pejabat ke DPR pada Senin (10/8) kemarin. Salah satunya adalah usulan nama Anggota Dewan Komisioner baru di OJK.

"Kedua kami juga sampaikan Surpres Komisioner OJK," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

OJK sendiri mendapatkan tugas baru untuk membentuk dan juga mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ini merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

(igo/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance