OJK Rilis Aturan Baru, Finfluencer Kini Harus Punya Izin dan Sertifikasi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian info sektor jasa keuangan nan jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga bisa mendukung pelindungan konsumen.

“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat nan disebabkan oleh aktivitas penyampaian info sektor jasa finansial oleh Penyampai Informasi,” jelas Agus dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).

Disebutkan dalam POJK 6/2026, penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) nan melakukan penyampaian info sektor jasa finansial nan bertujuan, baik secara langsung alias tidak langsung, untuk meningkatkan literasi finansial dan/atau mempengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai: Perilaku dasar Penyampai Informasi, Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, nan mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Lalu, Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi, Pembinaan oleh OJK, Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi, dan Pemutusan akses pada media elektronik.

Agus menjelaskan, Penyampai Informasi bisa melakukan kerja sama dengan PUJK lewat aktivitas pemasaran. Dalam aktivitas pemasaran, PUJK mempunyai tanggungjawab dan tanggung jawab atas info nan disampaikan oleh Penyampai Informasi.

Sehubungan dengan aktivitas pemberian rekomendasi atas produk dan alias jasa finansial nan dilakukan Penyampai Informasi, POJK ini menegaskan perlunya mempunyai izin andaikan aktivitas pemberian rekomendasi nan dilakukan mensyaratkan perizinan berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata dia, misalnya tanggungjawab mempunyai izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi nan melakukan aktivitas pemberian rekomendasi produk pasar modal.

Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau jasa aset finansial digital, Penyampai Informasi diperlukan mempunyai sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama nan telah dikenal dan mempunyai pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas info sektor jasa keuangan,” tutur Agus.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan