OJK Menyita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Pernbankan Syariah di BPRS GP Medan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
OJK Menyita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Pernbankan Syariah di BPRS GP Medan Penyidik OJK menyita 41 aset tanah dan gedung mengenai tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP Medan untuk pemulihan kerugian bank (asset recovery).(MI/HO)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Terbaru, tim interogator OJK sukses menyita dan mengamankan 41 aset nan diduga kuat berangkaian dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.

Langkah strategis ini dilakukan selama dua hari, ialah pada 17–18 Juni 2026, setelah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan norma sekaligus asset recovery alias pemulihan kerugian bank nan saat ini tengah dalam proses investigasi intensif.

Kronologi dan Modus Operandi

Penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu Oktober 2019 hingga Maret 2024. Perkara ini menyeret dua nama utama, ialah Sdri. IP nan menjabat sebagai Direktur Utama BPRS GP saat itu, serta Sdr. MIL selaku pengguna biaya akhir (end user).

Modus nan digunakan para terlapor adalah melakukan pencatatan tiruan dalam pembukuan dan arsip transaksi perbankan. Mereka diduga menyalurkan 35 akomodasi pembiayaan kepada 34 pengguna nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, nan pada akhirnya merusak kualitas kesehatan bank.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin upaya PT BPRS GP sejak 17 April 2025 sebelum kasus ini masuk ke tahap investigasi lebih lanjut.

Rincian Aset nan Disita OJK

Jenis Aset Lokasi Wilayah Jumlah
Bangunan Kota Medan & Kab. Deli Serdang 8 Unit
Tanah (SHM) Kota Medan & Kab. Deli Serdang 29 Bidang
Tanah/Bangunan Kota Binjai 2 Aset
Tanah/Bangunan Pangkalan Susu, Kab. Langkat 2 Aset
Total Aset 41 Aset

Kelemahan Agunan dan Sanksi Hukum

Dalam proses asset tracing, interogator menemukan kebenaran bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Banyak aset nan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penyitaan ini menjadi krusial untuk mengamankan peralatan bukti agar tidak beranjak tangan.

Para terlapor dibidik dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, nan telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Keberhasilan operasi ini merupakan buah sinergi antara OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK menegaskan bakal terus mengejar aset-aset lain guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas industri jasa finansial nasional dari praktik-praktik ilegal. (RO/Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia