Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami sejumlah kasus dugaan pelanggaran di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Pelanggaran tersebut mencakup upaya pialang tanpa izin hingga perusahaan-perusahaan asuransi, reasuransi, dan biaya pensiun nan bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan ada 15 entitas upaya nan diduga menjalankan upaya pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Saat ini, pihaknya tetap melakukan pendalaman mengenai dugaan tersebut.
"Melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas nan diduga menyelenggarakan upaya pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin," terang Ogi dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, OJK juga sudah membatalkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) tiga pemasok asuransi nan diduga terlibat tindak pidana dalam menjalankan aktivitas upaya perasuransian. Agen asuransi ini juga diduga menjalankan usahanya di luar izin OJK.
Ogi juga tengah memantau ketat persoalan nan tengah dialami 8 perusahaan asuransi dan reasuransi. Selain itu, terdapat juga 8 perusahaan biaya pensiun nan berada di bawah pengawasan ketat OJK saat ini.
"Sampai dengan 29 Juli 2026, OJK terus melakukan beragam upaya mendorong penyelesaian persoalan pada LJK melalui pengawasan khusus, terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 biaya pensiun," terangnya.
Ogi menambahkan, aset perusahaan industri asuransi pada bulan Mei 2026 mencapai Rp 1.197,04 triliun alias naik 2,87% year on year (yoy). Kemudian dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp 977,81 triliun alias naik 4,05% yoy.
Sementara keahlian asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Mei 2026 mencapai Rp 139,54 triliun alias tumbuh sebesar 0,67% yoy. Angka tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa nan tumbuh 5,87% yoy dengan nilai sebesar Rp 76,79 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi sebesar 5,03% yoy dengan nilai sebesar Rp 62,76 triliun.
"Permodalan industri asuransi jiwa, serta asuransi umum, dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk-based capital (RBC) masing-masing sebesar 481,20% dan 319,12% tetap di atas rate load sebesar 120%," pungkasnya.
Di sisi industri biaya pensiun, total aset biaya pensiun per Mei 2026 tumbuh sebesar 7,71% yoy dengan nilai mencapai Rp 1.693,37 triliun. Sementara untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,94% year on year dengan nilai mencapai Rp 410,65 triliun.
Untuk program pensiun wajib nan terdiri dari program agunan hari tua dan agunan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk TNI/Polri, total aset mencapai Rp 1.282,72 triliun alias tumbuh sebesar 8,63% yoy.
(ahi/ara)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·