Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta adanya perencanaan nan matang dan terukur jika wacana pemindahan payroll aparatur sipil negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke golongan bank milik negara (himbara) betul-betul dilaksanakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kebijakan pemindahan itu perlu memperhatikan stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.
“OJK memandang dalam perihal bakal dilaksanakan, maka diperlukan adanya perencanaan nan matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9).
Dian mengatakan, kondisi likuiditas BPD saat ini tetap terjaga. Berdasarkan info Juli 2026, sejumlah parameter likuiditas BPD tetap berada di atas periode pemisah ketentuan, dengan rincian LCR tercatat sebesar 174,55 persen, AL/NCD sebesar 106,04 persen, dan AL/DPK sebesar 22,29 persen.
Meski demikian, Dian mencermati adanya perlambatan pertumbuhan kegunaan intermediasi BPD. Namun, levelnya tetap dinilai berada dalam pemisah kondusif dan didukung permodalan nan memadai.
“Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan kegunaan intermediasi BPD, namun levelnya tetap dalam pemisah nan kondusif dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan nan memadai,” jelas Dian.
Dian menilai, ASN adalah salah satu pedoman pengguna utama BPD. Dana payroll ASN juga menjadi salah satu sumber pendanaan nan relatif stabil bagi bank daerah.
Karena itu, andaikan terjadi pergeseran biaya payroll ASN dari BPD ke himbara, Dian juga menilai BPD perlu melakukan penyesuaian pengelolaan likuiditas agar rasio likuiditas tetap berada dalam koridor nan aman. Dian melanjutkan, akibat pemindahan payroll ASN bakal berbeda pada masing-masing BPD.
“OJK menekankan DPK nan dihimpun oleh BPD, baik nan berasal dari biaya pemda maupun biaya non-pemda, bakal diputar kembali oleh BPD untuk menyalurkan angsuran dan pembiayaan,” terangnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·