Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aturan nan menjadi dasar peralihan tersebut ditargetkan terbit pada 17 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ketentuan mengenai peralihan kewenangan pengawasan BMKS bakal diatur melalui Peraturan OJK (POJK). Dengan patokan tersebut, pengawasan BMKS nantinya sepenuhnya berada di bawah OJK.
“POJK-nya lagi kita susun, kelak per 17 September bakal keluar bareng POJK untuk peralihan sama POJK pengaturan BMKS-nya,” kata wanita nan berkawan disapa Kiki di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (1/9).
Kiki menjelaskan, OJK tetap menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nan bakal menjadi dasar pengaturan BMKS. Perpres itu nantinya menentukan jenis mineral dan komoditas strategis nan bakal diperdagangkan melalui bursa.
“Jadi kelak mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, kelak kita bakal sampaikan sesuai dengan Perpres-nya tuh apa basic-nya. Jadi setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan nan lebih,” kata Kiki.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS mulai beraksi pada 1 Januari 2027. Pembentukan bursa ini menjadi bagian dari upaya lanjutan pemerintah dalam menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara nasional.
Prabowo menilai Indonesia selama puluhan tahun menjadi salah satu produsen terbesar bumi untuk beragam komoditas, mulai dari kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, kopi, hingga karet. Namun, nilai komoditas tersebut selama ini justru banyak ditentukan di luar negeri.
Di sisi lain, DPR telah menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026-2031.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·