Negara Ini Buat Fatwa 'Haram' Demo, Sebut Tak Ada Dalil di Hukum Islam

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Taliban Afghanistan membikin gempar mengenai fatwa larangan berdemonstrasi. Bahkan pembelaan diberikan pemerintahan, Rabu waktu setempat.

Mengutip Arab News, Kamis (3/9/2026), pembelaan diberikan Juru Bicara Pemerintah Taliban, Zabihullah Mujahid. Ia mengatakan dalam sebuah konvensi pers bahwa undang-undang baru tersebut sepenuhnya mematuhi norma Islam.

demonstrasi di Afghanistan sebenarnya sangat jarang terjadi sejak Taliban kembali berkuasa lebih dari lima tahun lalu. Namun, pemerintah pada bulan lampau secara resmi memperkenalkan patokan ketat nan menegaskan bahwa semua jenis protes sekarang dilarang total.

"Protes tidak ada dalam norma Islam," tegasnya.

Mujahid menambahkan bahwa tindakan protes hanya milik masyarakat nan menetapkan sistem norma berbeda, seperti negara kerakyatan alias republik. Ia menyebut bahwa di bawah sistem Islam, masyarakat dapat langsung mendatangi pemerintah untuk menyampaikan keluhan alih-alih menggelar demonstrasi di jalanan.

"Ini juga bakal melindungi orang-orang dari membuang-buang waktu dan mencegah perusakan properti pribadi," paparnya.

Pernyataan ini langsung memicu reaksi tajam dari bumi internasional. Human Rights Watch (HRW) mencibir larangan itu sebagai langkah sadis Taliban untuk menekan semua perbedaan pendapat.

Senada dengan HRW, Amnesty International menggambarkan serangkaian perubahan luas pada penegakan norma Taliban ini sebagai serangan baru nan menyapu bersih kewenangan asasi manusia di Afghanistan. Larangan protes, kata organisasi itu, sebagai salah satu ketentuan nan paling mengerikan.

Meskipun tindakan demonstrasi sangat jarang terjadi, sekelompok master Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membeberkan bahwa setidaknya dua orang tewas pada bulan Juni lalu. Kala itu, pasukan keamanan dilaporkan melepaskan tembakan ke arah protes nan menuntut hak-hak wanita di kota barat Herat.

(tps/sef) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News